Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kapan Mulai Berlaku?

Penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Agu 2020, 09:30 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 09:30 WIB
20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, meninjau pelayanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (4/5). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Masih dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak pandemi covid-19, Pemerintah menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan BP Jamsostek hingga Desember 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penundaan itu sebagai salah satu stimulus untuk dunia usaha, industri dan bisnis.

Sri mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” kata Sri Mulyani dikutip oleh Liputan6.com dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI: Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan, Senin (24/8/2020).

Namun, ia menegaskan penundaan pembayaran iuran ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Kata Sri, pihaknya belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan, karena prosesnya lebih rumit dibanding BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi aku belum bisa memberikan apa keputusan untuk hal itu nanti akan kita lihat apakah perlu," jelasnya.

Selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan stimulus pemberian gaji tambahan kepada karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja calon penerima subsidi upah atau gaji Rp 2,4 juta.

Kabarnya stimulus tersebut masih dalam tahap validasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Diketahui per 21 Agustus 2020, BP Jamsostek telah sudah mengantongi 13.600.840 nomor rekening dari total calon penerima bantuan subsidi upah (BSU).

 

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Buruh Tolak Rencana Pemerintah Tunda Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Aksi Puluhan Ribu Buruh Geruduk DPR
Massa buruh turun ke jalan saat gelar aksi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah berunjuk rasa dalam rangka menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran virus corona (covid-19) terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada dan tidak tepat.

Said menjabarkan, saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja iurannya sebesar 0,54 persen dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3 persen dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha.

Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7 persen dan dari pekerja 2 persen. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.

“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54 persen dari upah pekerja,” kata Said Iqbal kepada Liputan6.com, Sabtu (22/8/2020).

Berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Kalau iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.

“Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mereka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” lanjutnya.

Selanjutnya Said mempertanyakan, apakah iuran jaminan hari tua sebesar 5,7 persen dan pensiun sebesar 3 persen akan dibayar oleh pengusaha atau bagaimana. Kalau Iuran dihentikan sementara, berarti “tabungan” buruh untuk jaminan hari tua dan pensiun tidak ada peningkatan. “Karena itu, KSPI secara tegas menolak rencana ini,” tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pemerintah berencana menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga akhir tahun. Ini untuk membantu industri yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid19.

Buruh Sebut Penundaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hanya Untungkan Pengusaha

BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik COVID-19
BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BPJAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pemerintah berencana menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga akhir tahun. Ini untuk membantu industri yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid19.

Namun rencana ini mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI menilai kebijakan ini hanya akan menguntungkan pengusaha.

“Di seluruh dunia tidak ada meningkatkan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial. Justru yang harus dilakukan pemerintahan jika terjadi krisis adalah dengan meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap, bukan menurunkan nilai iuran yang nyata-nyata hanya menguntungkan pengusaha,” beber residen KSPI Said Iqbal kepada Liputan6.com, Sabtu (22/8/2020).

Said menjabarkan, saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja iurannya sebesar 0,54 persen dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3 persen dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha.

Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7 persen dan dari pekerja 2 persen. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.

“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54 persen dari upah pekerja,” kata Said.

Berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Kalau iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.

“Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mereka tidak membayar iuran. Sementara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” lanjut dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya