Warga Asing Boleh Miliki Uang Rp 75.000 Edisi Khusus, Ini Syaratnya

Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2020 menjadi buruan banyak orang.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 26 Agu 2020, 11:43 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 11:43 WIB
Uang Baru.
Uang Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2020 menjadi buruan banyak orang. Baik sekedar ingin memiliki, atau untuk dikoleksi.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki UPK ini dengan penukaran melalui Warga Negara Indonesia (WNI).

“Orang asing kalau mau beli boleh, melalui orang Indonesia,” kata dia dalam Webinar - Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Rabu (26/8/2020).

Sebagai informasi, syarat untuk menukarkan UPK Rp 75.000 ini adalah menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga hanya WNI yang memenuhi persyaratan ini, dengan ketentuan 1 KTP untuk 1 Lembar UPK Rp 75.000.

Sebelumnya, untuk BI juga membuka pendaftaran penukaran uang khusus ini secara kolektif. Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, layanan ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni Kementerian/Lembaga/Instansi, Korporasi/Asosiasi/Perkumpulan, dan masyarakat umum. Pendaftaran secara kolektif in setidaknya mewakili 17 orang. Ketentuannya sama, 1 KTP untuk 1 orang.

Uang Baru Rp 75.000 Dijual Online Jutaan Rupiah, BI Minta Masyarakat Sabar

Uang Pecahan Baru Rp75 Ribu
BI hari ini meluncurkan uang baru edisi 75 Tahun Indonesia Merdeka. (dok.Instagram @bank_indonesia/https://www.instagram.com/p/CD-zQznBl6d/Henry)

Uang Rp 75.000 edisi khusus kemerdekaan sudah banyak dijual di toko online. Tak tanggung-tanggung, harga uang tersebut di atas nilainya, bahkan hingga ada yang mencapai jutaan rupiah. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim pun meminta kepada masyarakat untuk bersabar mendapat uang baru Rp 75.000 edisi khusus tersebut. Hal ini untuk menghindari jual-beli uang yang merugikan masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dan bersabar dengan memesan di Bank Indonesia sama dengan harga penukaran atau nominal Rp 75.000," ujar Marlison dalam keterangan pers online, Jakarta, Senin (24/8).

Marlison melanjutkan, Bank Indonesia tidak bisa mengendalikan penjualan uang edisi khusus di masyarakat. Adapun jual-beli uang baru tersebut disebabkan gap antara permintaan dan penawaran yang masih tinggi.

"Kita tidak bisa menghindari jual beli uang Rp 75.000 edisi khususdi masyarakat karena memang yang terjadi antara gap supply dan demand. Justru dengan adanya penukaran secara kolektif ini masyarakat sekarang punya kesempatan luas memiliki UPK," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya