Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 99 Persen Masih Tunggu Putusan Jokowi

Pemerintah akan memberikan diskon pada tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen

oleh Tira Santia diperbarui 27 Agu 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 18:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan diskon pada tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga 99 persen. Draft rancangan Perppu terkait dana penyesuaian iuran program jaminan sosial saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh Presiden Joko Widodo.

Diskon iuran ini hanya berlaku bagi jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu, Pemerintah juga memberikan penundaan iuran bagi jaminan pensiun selama 6 bulan dengan diskon 99 persen. Lalu diperkirakan peserta bisa kembali membayar iuran normal mulai Mei 2021.

Program ini berlaku hanya bagi perusahaan yang secara aktif membayarkan iuran jaminan sosial sampai di bulan Juli. Lalu bagaimana bagi peserta yang secara mandiri membayarkan iurannya, apakah tetap mendapatkan diskon yang sama?

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu regulasi dari Pemerintah terkait persoalan tersebut.

“Kita masih menunggu regulasinya keluar,” kata Utoh kepada Liputan6.com, Kamis (27/8/2020).

Pasalnya pihaknya masih menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo terkait draft rancangan Perppu dana penyesuaian iuran program jaminan sosial, yang sudah lebih dulu diurus.

Kendati begitu, ketika ditanya lebih lanjut, kapan regulasi diskon bagi peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri mekanisme akan dikeluarkan, Utoh mengatakan masih belum pasti.

“Kita masih menunggu juga,” pungkasnya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Jokowi Hanya Berikan Subsidi Gaji ke Pekerja yang Patuh Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik COVID-19
BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BPJAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyalurkan subsidi gaji Rp 600.000 kepada pekerja yang pendapatannya dibawah Rp 5 juta. Jokowi menekankan bahwa subsidi tersebut hanya akan diberikan kepada pekerja yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelas Jokowi saat peluncuran subsidi gaji seperti yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (28/8/2020).

Dia menjelaskan bahwa subsidi gaji tersebut melengkapi program bantuan lainnya yang telah disalurkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari, bantuan sosial tunai, BLT desa, subsidi listrik, hingga bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

Adapun total penerima subsidi gaji tersebut 15,7 juta pekerja yang akan diberikan secara bertahap dan diharapkan rampung pada September 2020. Untuk tahap awal, bantuan diberikan kepada 2,5 juta pekerja.

"Hari ini saya kira komplet ada pekerja honorer, ada termasuk guru honorer ini, ada petugas pemadam kebakaran, ada juga karyawan hotel ada, tenaga medis perawat ada. Apalagi? petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, ya komplet," tuturnya.

Para penerima subsidi gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Syaratnya, pekerja harus terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juni 2020.

"Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, rajin patuh itu yang diberikan (subsidi gaji)," kata Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya