Jokowi Hanya Berikan Subsidi Gaji ke Pekerja yang Patuh Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jokowi menyalurkan subsidi gaji Rp 600.000 kepada pekerja yang pendapatannya dibawah Rp 5 juta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Agu 2020, 11:24 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 11:23 WIB
Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyalurkan subsidi gaji Rp 600.000 kepada pekerja yang pendapatannya dibawah Rp 5 juta. Jokowi menekankan bahwa subsidi tersebut hanya akan diberikan kepada pekerja yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelas Jokowi saat peluncuran subsidi gaji seperti yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (28/8/2020).

Dia menjelaskan bahwa subsidi gaji tersebut melengkapi program bantuan lainnya yang telah disalurkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari, bantuan sosial tunai, BLT desa, subsidi listrik, hingga bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

Adapun total penerima subsidi gaji tersebut 15,7 juta pekerja yang akan diberikan secara bertahap dan diharapkan rampung pada September 2020. Untuk tahap awal, bantuan diberikan kepada 2,5 juta pekerja.

"Hari ini saya kira komplet ada pekerja honorer, ada termasuk guru honorer ini, ada petugas pemadam kebakaran, ada juga karyawan hotel ada, tenaga medis perawat ada. Apalagi? petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, ya komplet," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Disubsidi Selama 4 Bulan

Para penerima subsidi gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Syaratnya, pekerja harus terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juni 2020.

"Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, rajin patuh itu yang diberikan (subsidi gaji)," kata Jokowi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya