Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyalurkan subsidi gaji Rp 600.000 kepada pekerja yang pendapatannya dibawah Rp 5 juta. Jokowi menekankan bahwa subsidi tersebut hanya akan diberikan kepada pekerja yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelas Jokowi saat peluncuran subsidi gaji seperti yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (28/8/2020).
Dia menjelaskan bahwa subsidi gaji tersebut melengkapi program bantuan lainnya yang telah disalurkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari, bantuan sosial tunai, BLT desa, subsidi listrik, hingga bantuan untuk usaha mikro dan kecil.
Advertisement
Adapun total penerima subsidi gaji tersebut 15,7 juta pekerja yang akan diberikan secara bertahap dan diharapkan rampung pada September 2020. Untuk tahap awal, bantuan diberikan kepada 2,5 juta pekerja.
"Hari ini saya kira komplet ada pekerja honorer, ada termasuk guru honorer ini, ada petugas pemadam kebakaran, ada juga karyawan hotel ada, tenaga medis perawat ada. Apalagi? petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, ya komplet," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disubsidi Selama 4 Bulan
Para penerima subsidi gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Syaratnya, pekerja harus terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juni 2020.
"Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, rajin patuh itu yang diberikan (subsidi gaji)," kata Jokowi.
Advertisement