Kinerja Industri Keuangan Membaik, Ini Buktinya

Profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga dalam level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Agu 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 20:30 WIB
DPR - OJK Rapat Bareng Bahas Anggaran 2019
Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso saat mengikuti rapat panja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/12). Rapat tersebut membahas rencana anggaran OJK tahun 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) menunjukkan perkembangan yang positif. Hal tersebut berdasarkan Asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Agustus 2020.

“Berbagai kebijakan yang telah dilakukan sehingga dapat memulai tahapan pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran Sektor Jasa Keuangan (supply side), yang memberikan stimulus tercipta dan geraknya kembali roda perekonomian (demand side) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang baik,” kata Deputi Komisioner Humas Logistik Anto Prabowo, dalam keterangan persnya, Kamis (27/8/2020).

Berikut indikator-indikator kestabilan kinerja Sektor Jasa Keuangan yang sejauh ini menunjukkan hasil yang optimal:

1. Pasar saham tanggal 26 Agustus ditutup menguat di level 5.340,33. Sejak 8 Juli 2020, IHSG konsisten di atas level 5.000. Di bulan Juli kinerja IHSG naik 4,98 persen mtm, dan sampai dengan 26 Agustus naik 3,70 persen mtd.

2. Dari sisi intermediasi industri jasa keuangan, mulai bergeraknya aktivitas ekonomi pasca pelonggaran pemberlakuan pembatasan sosial mendorong pertumbuhan kredit perbankan sedikit meningkat menjadi 1,53 persen yoy. Namun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan masih memperlihatkan kontraksi yang lebih dalam.

3. Profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga dalam level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen sementara NPL net tercatat 1,12 persen dan Rasio NPF sebesar 5,5 persen.

Hal ini dikarenakan sektor jasa keuangan telah mengantisipasi risiko dengan meningkatkan pencadangan yang dibentuk dari permodalan.

Lalu, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) perbankan tercatat sebesar 23,10 persen dan rasio permodalan (Risk-Based Capital) untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 502 persen dan 321 persen, jauh diatas ketentuan yang ditetapkan.

 

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Likuiditas

Komisi XI DPR Panggil OJK Terkait Jiwasraya
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) menyampaikan pemaparan saat rapat dengan Komisi XI DPR terkait pembenahan Jiwasraya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Rapat tersebut juga membahas tentang pengawasan industri jasa keuangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

4. Alat likuid yang dimiliki perbankan terus mengalami peningkatan yang ditandai dengan pertumbuhan DPK. Per 14 Agustus 2020, Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 128,01 persen dan 27,15 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

5. OJK mendorong konsolidasi perbankan guna memperkuat daya saing industri perbankan dalam menghadapi pandemi Covid 19. Terdapat beberapa bank yang berpindah kelompok bank akibat merger atau tambahan modal, OJK mencatat 4 bank berpindah dari BUKU I ke BUKU II, dan 2 Bank berpindah dari BUKU III ke BUKU IV.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya