OJK Manfaatkan Teknologi Biometrik Pemindai Wajah Dukcapil, Apa Dampaknya?

PKS antara OJK dengan Dukcapil ini memperluas cakupan dari PKS sebelumnya, yaitu adanya tambahan pemanfaatan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).

oleh Tira Santia diperbarui 21 Jun 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2024, 09:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, menyampaikan PKS tersebut memperluas cakupan dari PKS sebelumnya, yaitu adanya tambahan pemanfaatan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).

"Pemanfaatan teknologi face recognition guna mengidentifikasi atau memverifikasi wajah seseorang melalui sebuah gambar digital yang dilakukan secara otomatis berdasarkan karakter fisiologi manusia," ujat Aman, di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Penandatanganan PKS dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus E. Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi.

Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan antara lain meliputi:

  1. Sinkronisasi, verifikasi, validasi, dan meningkatkan kualitas data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU. Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berbasis web kepada masyarakat.
  2. Verifikasi data pemohon layanan perizinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT). Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.
  3. Verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK). Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa.

OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.

"OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, pelindungan konsumen, dan pelayanan kepada Lembaga Jasa Keuangan dan masyarakat," pungkasnya.

OJK Gelar Literasi Keuangan ke Pengelola Sampah Bantargebang

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Kantor Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (14/6/2024). (Dok OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Kantor Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (14/6/2024). (Dok OJK)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan literasi dan inklusi keuangan masyarakat bagi para pengelola sampah di wilayah tempat pembuangan akhir sampah di Kantor Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (14/6/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bekasi, yang merupakan implementasi program kerja TPAKD Pemerintah Daerah Kota Bekasi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi pengelola sampah dan masyarakat peduli sampah.

“OJK berkomitmen mendorong edukasi dan inklusi keuangan di masyarakat termasuk mendukung pengelolaan sampah dari hulu sampai dengan hilir sehingga menjadi bernilai ekonomi dan menyejahterakan masyarakat. Kami mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk mendukung pemberian akses pendanaan serta pembiayan pengelola sampah,” kata Friderica.

Lebih lanjut Friderica menyampaikan permasalahan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh masyarakat dan pengelolaan sampah yang baik memiliki potensi ekonomi sirkuler yang tinggi.

Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut antara lain pengenalan OJK, Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan meliputi Pengolahan Sampah Rumah Tangga, Bank Sampah Sebagai Agen Laku Pandai dan Tabungan BNI Pandai, Memilah Sampah Menabung Emas, serta Perencanaan Keuangan. 

Agen Laku Pandai

Friderica Widyasari Dewi dalam rangkaian kegiatan tersebut juga melakukan Kunjungan ke Bank Sampah Jasmine Indah di Cluster Jasmine Blok J5 RT002 RW 008 Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, serta turut meresmikan Agen Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif).

Agen Laku Pandai merupakan inovasi yang bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital melalui kerjasama dengan bank sampah.  Melalui peluncuran Agen Laku Pandai untuk bank sampah ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk terlibat dalam program pengelolaan sampah secara terpadu melalui bank sampah, serta dapat memanfaatkan layanan keuangan secara lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengurangan Sampah Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) Vinda Damayanti Ansjar, menyampaikan kegiatan edukasi keuangan bagi para pengelola sampah dan masyarakat peduli sampah ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dari kegiatan pengelolaan sampah.

“Partisipasi aktif dalam menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengolahan sampah penting untuk kita terapkan dimulai dari diri kita masing-masing. Dengan penerapan 3R dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan diri kita maupun bagi lingkungan hidup,” kata Vinda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya