Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Anggota DPRD Lampung Tengah yang tembak mati warga saat acara adat penyembutan pihak besan dalam pesta pernikahan iparnya sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

oleh Ardi Munthe diperbarui 09 Jul 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 04:00 WIB
Barang bukti senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah yang disita polisi. Foto : (Istimewa).
Barang bukti senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah yang disita polisi. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menyebut bahwa Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (48) tersangka penembakan seorang warga hingga tewas, sempat berniat menghilangkan barang bukti senjata api miliknya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Dia menyampaikan, tersangka yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah itu sempat mengelabui polisi dengan menyerahkan barang bukti berupa senapan angin.

Kemudian, tersangka pun memberikan keterangan bahwa hanya menggunakan peluru karet saat melepaskan tembakan senjata api tersebut.

"Jadi dia ini memang banyak berdalih, akhirnya kami jemput di jalan dan membawanya ke Polres Lampung Tengah. Lalu dia juga mengaku awalnya hanya menembak menggunakan senjata laras pendek dengan penggunaan peluru karet," kata AKBP Andik.

Terlebih, kata Andik, yang bersangkutan juga sempat memberikan barang bukti berupa senapan angin kepada polisi. Padahal, senapan angin tersebut bukan barang bukti yang digunakannya ketika tak sengaja menembak warga hingga tewas di prosesi adat penyembutan besan dalam pesta pernikahan iparnya. 

"Kami memiliki foto saat MSM menembak menggunakan senjata api laras panjangnya, namun yang bersangkutan malah memberikan senapan angin. Melihat kondisi luka tembak korban seperti itu, kami pun memiliki kesimpulan bahwa luka itu bukan disebabkan karena senapan angin,"ungkapnya.

Atas keterangan dan penyerahan barang bukti palsu yang diberikan tersangka ini, kemudian polisi menggeledah rumah yang bersangkutan, hingga mendapat empat pucuk senjata api. 

"Akhirnya saya memberikan perintah ke jajaran untuk melakukan pencarian barang bukti itu dengan menggeledah rumahnya. Alhamdulillah semua barang bukti itu kami dapatkan," pungkasnya.

Dia menyebutkan, barang bukti senjata yang disita polisi itu jenisnya antara lain; jenis Zoraik MOD 914-T dengan satu magazine dan empat selongsong amunisi.

"Kemudian, satu pucuk laras panjang jenis FNC Belgia dengan satu magazine. Satu pucuk senjata api jenis revolver cobra dengan dua magazine dan 1 pucuk senpi HS dengan magazinenya," sebutnya.

Dari sejumlah senjata api tersebut, dia menerangkan, polisi pun berhasil menyita 60 amunisi kaliber berukuran 5,56 mili meter serta 34 butir kaliber 9 mili meter.

"Empat senjata api ini bukan lah senjata api rakitan melainkan senjata api organik. Namun kepemilikannya maupun pembelian senjata itu ilegal," ungkapnya.

 

Tradisi Letusan Tembakan Sambut Besan

Sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung tewas usai tertembak senjata api di bagian kepalanya saat acara resepsi pernikahan. Pelaku penembakan yang diduga tak sengaja itu seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM.

Penembakan tersebut terjadi di Kampung Mataram Libo, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabu (6/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Korban tewas tertembak senjata api yang diduga diletuskan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah itu terjadi saat melakukan tradisi penyambutan besan iparnya dalam pesta pernikahan. Pelaku penembakan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Lampung Tengah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya