Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan premium dan pertalite sebagai gasoline yang memiliki nilai di bawah research octane number (RON) 91 seharusnya tidak boleh lagi dijual di Indonesia. Hal tersebut demi upaya mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan (BBM) untuk menekan emisi gas rumah kaca.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 yang mensyaratkan gasoline yang dijual minimum harus memiliki nilai research octane number (RON) 91. Untuk diketahui Premium merupakan RON 88 dan Pertalite dengan RON 90.
Baca Juga
"Artinya ada dua produk yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar kalau mengikuti aturan tersebut yaitu premium dan pertalite," ujar Nicke saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Advertisement
Nicke mengatakan, meski sudah ada aturan melarang, kedua jenis BBM tersebut hingga kini memiliki porsi yang konsumsi yang paling besar. Pada 22 Agustus 2020 tercatat, penjualan premium mencapai 24 ribu kiloliter (KL) dan pertalite sebesar 515 ribu KL.
Kemudian, untuk penjualan BBM dengan RON di atas 91 yakni pertamax dengan RON 92 sebesar 10.000 KL, dan pertamax Turbo dengan RON 98 sebesar 700 KL.
"Namun demikian kita akan mencoba melakukan pengelolaan hal ini karena premium dan pertalite ini porsi konsumsi paling besar. Karena itu kita segera mendorong bagaimana konsumen mampu untuk beralih ke BBM lebih ramah lingkungan," tandasnya.
Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Pertamina Sediakan 6 Varian BBM, Paling Banyak di Antara Negara Lain
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan Pertamina memiliki enam produk BBM yang dijual ke masyarakat. Dengan begitu, Indonesia menjadi negara yang memiliki paling banyak varian BBM di antara sembilan negara lainnya. Dimana rata-rata hanya menjual dua sampai empat produk BBM.
“Ini jadi acuan Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) No.20 tahun 2017 (tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O), dimana bensin minimum harus RON (Research Octane Number) 91," papar Nicke dalam rapat dengar pendapat bersama komisi VII, Senin (31/8/2020).
Adapun enam produk gasoline (bensin/BBM) Pertamina antara lain; Premium dengan RON 88, RON 89, lalu Pertalite 90, Pertamax RON 92, lalu Pertamax Plus RON 95 dan Pertamax Turbo RON 98.
Sebagai perbandingan, Singapura, Australia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam hanya memiliki dua jenis bensin dengan RON di atas 90. Dimana Singapura hanya menjual bensin dengan RON 92 dan 98, Australia RON 91 dan 98, Malaysia RON 95 dan 97, Thailand RON 91 dan 95, dan Vietnam RON 92 dan 95.
Sementara India dan Myanmar memiliki tiga jenis bensin di atas RON 90. Yakni RON 91, RON 92, RON 98 (Myanmar) dan RON 99 (India). Sedangkan China dan Filipina memiliki empat jenis bensin, di mana Filipina menjual bensin RON 91, RON 95, RON 97, dan RON 100, sementara China dimulai dari RON 89, 91, 95, dan 98.
Nicke menuturkan, bila mengikuti Peraturan Menteri LHK tersebut, maka akan ada dua produk yang tidak boleh dijual di pasar, yaitu Premium dan Pertalite. Padahal porsi konsumsi dari kedua jenis bensin tersebut merupakan yang paling besar. "Itu alasan yang paling kuat kenapa kita perlu review kembali varian BBM kita karena itu benchmark-nya," ujarnya.
Selain itu, Nicke juga memaparkan tujuh negara yang saat ini masih menggunakan bensin di bawah RON 90. Diantaranya, Bangladesh, Colombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, Uzbekistan, dan Indonesia.
"Oleh karena itu, kita dorong agar konsumen yang mampu beralih ke ron 92, kita sekarang memiliki Program Langit Biru," kata Nicke.
Advertisement