Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Batik Air kembali melanggar protokol kesehatan di era kebiasaan baru ini. Atas hal tersebut mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi V Athari Gauthi Ardi mengatakan, Batik Air tidak mentaati aturan physical distancing sehingga membahayakan keselamatan pengguna.
"Pak Menteri (Budi Karya Sumadi), saya mendapat banyak laporan dari rekan-rekan sesama anggota (Komisi V). Anggota kami naik pesawat Batik Air dari Jakarta ke Makassar yang seharusnya kapasitasnya 70 persen, tapi kapasitasnya jadi 100 persen. Tidak ada diterapkan physical distancing," ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR di Komplek Parlemen, Senin (31/8/2020).
Athari menekankan di era kebiasaan baru ini pihak maskapai harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga faktor keselamatan tidak diabaikan dalam masa pemulihan ekonomi ini.
Advertisement
"Kami tahu pemulihan ekonomi penting. Tetapi jangan sampai rakyat kami yang menerima akibatnya," ujarnya.
"Apalagi protokol yang dibuat bagus. Namun pelaksanaan yang di bawah perlu diperhatikan lagi," imbuh dia.
Menyikapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, akan memberikan teguran ke maskapai Batik Air. Terlebih pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai anak perusahaan Lion Group tersebut terjadi berulang kali.
"Batik akan kita tegur, kadang-kadang di tengah Covid-19 ini orang khilaf. Cuma ini, khilafnya terus-terusan," jelas dia.
Kendati demikian, ia menyebut tidak ada aturan internasional atas pembatasan jumlah penumpang pesawat udara. Mengingat setiap maskapai telah menggunakan teknologi HEPA (High Efficiency Particulate Air) filter, yaitu alat penyaring untuk sirkulasi udara dalam pesawat.
Adapun aturan physical distancing yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan lebih untuk melindungi faktor psikologis pengguna. Selain itu, aturan jaga jarak ini juga untuk meminimalisir kontak fisik yang ditimbulkan antar pengguna.
"Saya rasa pesawat terbang menjadi transportasi paling aman. Dengan HEPA sirkulasi udara menjadi lebih baik lagi. Namun, akan tetap kita tindak untuk physical distancing tadi," tukasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Â
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenhub Sebut Batik Air Disanksi karena Langgar Pembatasan Penumpang
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator penerbangan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara pada Selasa (19/5/2020).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, yang terkena sanski adalah maskapai Batik Air. Sedangkan operator bandaranya adalah Soekarno Hatta.
"Maskapai Batik dan operator Bandara Soetta," kata Adita kepada Liputan6.com, Rabu (20/5/2020).
Adapun jurusan penerbangannya dari Jakarta ke Denpasar. "Rute Jakarta-Denpasar ID6506. Pelanggaran terjadi 14 Mei," tukasnya.
Sebelumnya, menurut dia, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.
"Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut," ungkap Adita
Dijelaskannya, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara.
"Sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," jelas Adita.
Advertisement