Direstui DPR, Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Capai Rp 795 Triliun di 2021

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui postur anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada RAPBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 795 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2020, 17:20 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 17:20 WIB
Subak Dana Desa
Perbaikan irigasi subak di Bali menggunakan dana desa (Foto: Dok Kemendes)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui postur anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada RAPBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp795 triliun.

Dengan demikian, anggaran tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

“Kita baru saja pengambilan keputusan transfer ke daerah, terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan, serta Dana Desa yang kemudian diskresi Presiden,” ujar Wakil Ketua Banggar Muhidin Mohamad Said di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9).

Politisi F-Golkar itu menjelaskan, dalam RAPBN 2021 yang disepakati Banggar, anggaran transfer ke daerah sebesar Rp723,4 triliun dan Dana Desa sebesar Rp72 triliun tersebut, naik 1,1 persen dari alokasi pada tahun ini yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dia mengatakan, peningkatan anggaran Dana Desa menjadi Rp72 triliun diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas.

Adapun fokus pemulihan perekonomian desa meliputi penguatan kesinambungan program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai, memberdayakan UKM dan sektor usaha pertanian, mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital serta melanjutkan program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, kawasan pedesaan dan peningkatan peran BUMDesa.

Banggar juga mendukung pengembangan sektor prioritas, di antaranya pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui pengembangan desa digital, pengembangan pariwisata melalui pembangunan desa wisata, mendukung ketahanan pangan melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, peternakan, dan perikanan. Mendukung peningkatan infrastruktur dan konektivitas yang pelaksanaannya diprioritaskan dengan program padat karya tunai.

Kemudian, pengembangan program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, peningkatan gizi dan penurunan stunting di desa.

“Seperti program padat karya yang kita inginkan kemudian proyek-proyek yang banyak melibatkan masyarakat itu sendiri. Dengan kondisi Covid-19 ini dikaitkan dengan pemulihan ekonomi dengan melihat banyaknya masyarakat yang putus lapangan kerjanya, maka kita harapkan uang itu bisa beredar di desa, sehingga ada perputaran ekonomi di desa,” jelas legislator dapil Sulteng itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dukung Pemulihan Ekonomi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penyaluran BLT Dana Desa di Gresik, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto mengatakan, arah kebijakan TKDD antara lain, mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi dan dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi dan dukungan UMKM.

Kemudian mensinergikan TKDD dan Belanja K/L dalam pembangunan human capital (Pendidikan dan Kesehatan), mendorong belanja infrastruktur daerah melalui creative financing seperti pinjaman daerah, KPBU daerah, serta kerja sama antardaerah untuk mendukung pencapaian target RPJMN, dan redesain pengelolaan TKDD terutama DTU dan DTK dengan penganggaran berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas.

Selanjutnya, meningkatkan kinerja anggaran TKDD dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan Penyusunan Bagan Akun Standar. Secara rinci, Dana transfer ke daerah terdiri atas tiga bagian. Pertama, Dana Perimbangan yang sebesar Rp688,67 triliun. Dana Perimbangan terbagi atas Dana Transfer Umum Rp492,25 triliun dan Dana Transfer Khusus sebesar Rp196,42 triliun.

Dana Transfer Umum terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp101,96 triliun dan Dana Alokasi Umum Rp390,29 triliun. Kedua, Dana Insentif Daerah sebesar Rp13,500 triliun. Ketiga, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp19,982 triliun dan Dana Keistimewaan DI Yogyakarta sebesar Rp1,32 triliun. Kemudian, untuk Dana Desa dialokasikan sebesar Rp72 triliun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya