Veronica Koman Sudah Kembalikan Dana Beasiswa Rp 773,87 Juta ke LPDP

LPDP akan melakukan penelitian dan verifikasi atas transfer pengembalian dana beasiswa Veronica Koman tersebut.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Sep 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 18:00 WIB
5 Fakta Sosok Veronica Koman yang Kini Jadi Tersangka Kerusuhan Papua
Veronica Koman (Merdeka.com/Erwin Yohanes)
Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan telah menerima pengembalian dana beasiswa atas nama Veronica Koman Liau pada Rabu, 16 Juli September 2020.
 
“Pada Hari Rabu tanggal 16 September 2020, LPDP telah menerima email dari Sdr. Veronica Koman Liau (VKL) berisi pemberitahuan pembayaran pengembalian dana beasiswa atas nama VKL,” tulis LPDP dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2020).
 
Sehubungan dengan hal itu, LPDP akan melakukan penelitian dan verifikasi atas transfer pengembalian dana beasiswa tersebut di atas, sebelum menetapkan pelunasan atas tagihan kewajiban atas nama VKL.
 
Sebelumnya, Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan meminta Veronica Koman mengembalikan beasiswa LPDP yang sempat diterimanya saat menempuh jenjang pendidikan di Australia.
 
Hal tersebut lantaran Veronica Koman dianggap tak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi. Adapun jumlah dana beasiswa yang ditagih pemerintah kepada Veronica mencapai Rp 773,87 juta.
 
 

Tonton Video Ini

Selain Veronica Koman, LPDP Tagih Pengembalian Dana 3 Alumni Lain

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim sampaikan penjelasan mengenai tersangka baru Veronica Koman pada Rabu, 4 September 2019 (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 115 alumni yang tidak kembali ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, LPDP tengah melakukan penagihan kembali dana LPDP kepada 4 orang alumni, salah satunya adalah Veronica Koman.

Alasannya, alumni-alumni tersebut tidak memenuhi kewajibannya sesuai surat perjanjian dan surat pernyataan. Kewajiban yang dimaksud, seperti menyelesaikan studi, kembali ke Tanah Air dan berkarya untuk Indonesia.

“Sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia. Dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian. Sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL,” mengutip keterangan tertulis LPDP, Jumat (13/8/2020).

Sebelumnya, kabar mengenai penagihan ini santer terdengar di masyarakat. Hal ini karena Veronica dikenal sebagai salah satu pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Namun ia dinilai mengingkari perjanjian penerima beasiswa LPDP.

Namun demikian, LPDP menegaskan pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun.

Berdasarkan informasi yang diterima LPDP, Veronica sempat kembali ke Indonesia pada tahun 2018 untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya, namun belum dalam keadaan lulus dari studinya.

"Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni,"

Veronica Koman diketahui lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019. Namun hal ini belum disampaikan secara lengkap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya