Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Perppu Reformasi Keuangan dan Revisi UU Bank Indonesia (BI). Banyak pihak melihat hal ini akan berpengaruh terhadap independensi dan kredibilitas Bank Sentral.
Guru Besar Ilmu Ekonomi UNDIP Prof. Dr. Fx Sugiyanto menyebutkan, setidaknya ada dua hal yang dinilainya menjadi latar belakang perlunya ada revisi UU BI, yaitu independensi dan koordinasi.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU BI yang berlaku saat ini, BI tidak memiliki tujuan terkait pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Sementera menurutnya, BI mestinya turut andil dalam pertumbuhan ekonomi Tanah Air.
Advertisement
“Kalau di dalam undang-undang yang sekarang tujuan Bank Indonesia itu tidak mengaitkan dengan pertumbuhan ekonomi. Saya berpandangan bahwa apapun yang mau dicapai Bank Indonesia itu harus mengacu kepada tujuan ekonomi secara keseluruhan,” kata dia dalam webinar INDEF, Kamis (1/10/2020).
Lebih lanjut, FX Sugiyanto menekankan pada konsep pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebagai tujuan dari BI. Dimana ia menilai, stabilisasi harga merupakan bagian dari upaya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Kita bicara tentang konsep berkelanjutan, maka sebetulnya didalamnya tentu sudah terkait dengan bagaimana kualitas pertumbuhan itu harus dicapai. Jadi, yang mau saya sampaikan adalah, bahwa rencana pasal 7 itu mengenai tujuan Bank Indonesia itu perlu memasukkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebagai acuan BI dalam rangka mencapai tujuan untuk pengendalian harga,” jelas dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Gubernur BI: Presiden Jamin Independensi Bank Indonesia
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia (BI). Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi investor. Sebab, revisi ini dianggap akan mengikis independensi BI.
Menanggapi hal itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menekankan saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan. DI sisi lain, Presiden juga akan tetap menjamin independensi dari Bank Indonesia.
“Dapat kami sampaikan dan kita cermati, 2 September 2020 (lalu) Bapak Presiden sudah menegakkan dan menjamin independensi Bank Indonesia dalam kesempatan ini beliau memberikan penjelasan bagi kores asing,” kata Perry dalam video konferensi, Kamis (17/9/2020).
Demikian juga, lanjut Perry, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dalam keterangan persnya pada 4 september 2020 menegaskan hal yang sama.
“Dari keterangan pers Ibu menkeu huruf (f), beliau menyatakan, mengenai revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hingga saat ini. Penjelasan presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen,” jelas Perry.
Advertisement