UU Cipta Kerja Bukan untuk Hilangkan Kewenangan Daerah

Melalui UU Cipta Kerja proses perizinan berusaha di Indonesia akan lebih ramping, khususnya di tingkat daerah.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Okt 2020, 21:32 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 21:31 WIB
FOTO: Menkumham - DPR Bahas Reformasi Birokrasi hingga Aturan Kenormalan Baru
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan penjelasan kepada Komisi III DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2020). Rapat juga membahas penjelasan recofusing APBN Tahun 2020, persiapan new normal di lapas dan imigrasi serta isu-isu lainnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly membantah adanya upaya resentralisasi atau penarikan otonomi daerah oleh pemerintah pusat melalui UU Cipta Kerja. Ia menjelaskan, pemberian batasan waktu bagi Pemerintah Daerah dimaksudkan agar proses perizinan usaha menjadi lebih efisien.

"Selama ini kan orang sulit memulai usaha kalau nggak berbadan hukum. Bahkan BUMDes yang selama ini nggak jelas status badan hukumnya dibuat menjadi badan hukum," kata Yasonna Laoly dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Melalui UU Cipta Kerja, Yasonna mengatakan proses perizinan berusaha di Indonesia akan lebih ramping, khususnya di tingkat daerah. Salah satu kemudahan yang diberikan negara adalah pendaftaran izin berusaha hanya cukup via elektronik atau online.

"Tidak dihilangkan (kewenangan daerah). Diberi waktu perizinan tetap ada di daerah yang sesuai dengan kewenangannya, tetapi diberi batas, perlu diberi batas waktu. Kalau tidak jalan ya memang harus ditarik di pusat tentu dengan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK)," ujar dia.

 

Tak Langgar Kewenangan

Yasonna menyebutkan, ketentuan tersebut tidak melanggar konstitusi yang menyatakan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Serta kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, merupakan desentralisasi dari pemerintah pusat oleh presiden.

Namun, agar perizinan di daerah berjalan lebih cepat, menurutnya presiden mempunyai diskresi pemerintahan untuk menarik permohonan izin demi kepentingan jalannya pemerintahan.

"Itu jelas konstitusional, tetapi tetap kami akui bahwa pemerintah daerah punya kewenangan, punya hak untuk menerbitkan izin," kata Yasonna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya