Pajak untuk Mobil Baru Tak Jadi 0 Persen

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan wacana pajak mobil baru 0 persen.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 19 Okt 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2020, 20:00 WIB
Pajak 0 persen untuk Pembelian Mobil Baru Ditolak
Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Menkeu, Sri Mulyani, telah menegaskan menolak usulan yang dilayangkan Kementerian Perindustrian terkait pajak 0 persen untuk pembelian mobil baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan menerapkan pajak nol persen untuk mobil baru. Hal tersebut karena sudah ada insentif yang akan diberikan kepada industri keseluruhan.

“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian,” jelas Sri Mulyani dalam APBN KiTa, Senin (19/10/2020).

Setiap insentif yang diberikan akan dievaluasi lengkap agar pemberian insentif tidak memberi dampak negatif kepada kegiatan ekonomi lainnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan wacana tersebut untuk mendongkrak pasar industri otomotif yang terdampak pandemi COVID-19.

Jika wacana itu direalisasikan, ia berharap harga kendaraan roda empat baru akan jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," katanya.

Agus menambahkan kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, meski mulai semester kedua tahun ini, ada perkembangan yang positif.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Seberapa Penting Pajak 0 Persen Beli Mobil Baru?

Pajak 0 persen untuk Pembelian Mobil Baru Ditolak
Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Hal tersebut memang diharapkan mampu menstimulus pasar roda empat di Tanah Air, yang terdampak karena pandemi virus Corona Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini bertujuan untuk menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang kian lesuh terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier, menilai realisasi insentif pajak (PPnBM) untuk mobil baru bersifat mendesak. Mengingat tingkat permintaan terhadap produk industri otomotif kian menurun.

"Mudah-mudahan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) tidak terlalu lama mengeluarkan itu (PPnBM). Dan kita minta sampai Desember (2020) saja, untuk diungkit sementara. Ini yang menjadi bagian kita untuk upaya recovery," ujar dia dalam Webinar #3 Road to IDF 2021 "Prospek Pemulihan Ekonomi Sektor Industri Otomotif Nasional", Rabu (14/11).

Menurut Taufiek, hal ini tercermin dari tingkat utilisasi industri otomotif yang terus anjlok dalam beberapa waktu terakhir. Menyusul turunnya permintaan akan produk otomotif selama pandemi Covid-19 berlangsung, khususnya dari kalangan kelas menengah.

"Membangkitkan demand sebagai penggerak menjadi syarat utama, sehingga kelas menengah uangnya tidak di taruh di bank. Akan tetapi untuk beli mobil karena ada relaksasi insentif berupa apakah pajak 0 persen atau paling tidak memberikan upaya baru untuk membuka demand sektor otomotif. Berarti utilisasi industri tumbuh industri itu akan tumbuh," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya