Liputan6.com, Jakarta Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai merupakan PMN yang penting dalam mengelola dan memperbaiki struktur keuangan BUMN.
“PMN non tunai ini menjadi suatu PMN yang penting di dalam mengelola BUMN. Jadi PMN non tunai bisa berasal dari konversi piutang, utangnya BUMN kepada negara. Kemudian, kita memutuskan untuk diubah saja menjadi PMN, itu bisa,” kata Isa dalam Bincang Bareng DJKN Dukungan Pemerintah Kepada BUMN pada APBN 2020, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga
Sebelumnya, dalam RDP dengan Komisi XI, beberapa anggota bertanya kepadanya terkait PMN non tunai yang dianggap seolah-olah PMN non tunai adalah sesuatu yang baru. Padahal DJKN sudah sering melakukan PMN non tunai kepada BUMN.
Advertisement
Sebagai contoh, untuk tahun ini, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia 9Persero) dan PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia (Persero) mendapatkan PMN non tunai yang berasal dari konversi piutang negara. Kemudian ada barang milik negara akan diserahkan kepada BUMN dan dijadikan tambahan modal.
“Kenapa kita melakukan konversi piutang? ini ada pemikiran bahwa kita melihat prospek dari BUMN dan kita ingin mengembangkan BUMN itu, tapi kita tidak ingin BUMN itu manja. Nah dia cari modal sendiri, cari duit sendiri untuk bisa mengembangkan usahanya atau memulai usaha yang dengan semangat lebih baru,” jelasnya.
Tentunya, untuk mencari modal sendiri BUMN tersebut harus punya struktur keuangan yang bagus. Untuk itu konversi piutang negara yang juga utang BUMN kepada negara menjadi ekuitas itu akan memperbaiki struktur keuangan.
“Setelah bagus BUMN itu bisa cari dana sendiri capital market bisa, perbankan bisa dan sebagainya. Jadi kita bisa membantu BUMN tanpa harus selalu ngasih duit, kita kasih challenge dengan kita support, utangnya kita konversi jadi modal tapi cashnya cari sendiri,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Pastikan Tak Ada Pemborosan PMN BUMN Rp 42,3 Triliun di 2021
Pemerintah akan mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga negara di 2021 sebesar Rp 42,385 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, PMN 2021 tersebut akan disalurkan sebagai modal kepada BUMN untuk turut serta melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19.
"Tentu pertama kita harus lihat, pemberian PMN kepada BUMN sendiri merupakan modalitas dari pen. Jadi ini bukan sesuatu yang dikotomi kita bedakan. Ini sifatnya sejalan," kata Isa dalam sesi teleconference, Jumat (6/11/2020).
Isa menyebutkan, total ada 9 BUMN yang akan menerima penyaluran PMN 2021. Antara lain Sarana Multigriya Financial (SMF), PT Hutama Karya, PT PLN, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), PT BPUI, PT Pelindo III, PT PAL Indonesia, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma, dan Indonesia Eximbank (LPEI).
"Kita juga ingin melihat BUMN partisipasi dalam bangkitkan perekonomian, lapangan kerja tercipta, kegiatan usaha diteruskan yang punya multiplier effect. PMN jadi salah satu cara juga untuk pemulihan ekonomi nasional ini," ungkap Isa.
Lebih lanjut, Isa juga menyoroti tentang perdebatan terkait pemberian dana PMN yang jadi pemborosan. Dia menekankan bahwa itu merupakan cerita masa lalu. Ke depan pemerintah akan pastikan penyaluran uang negara tersebut akan digunakan semaksimal mungkin.
"Ini mungkin terkait dengan kejadian kecil di masa lalu, ada BUMN yang terima PMN tapi tetap tidak survive, sehingga peran PMN hilang. Tapi sekarang saya yakin kita buat perbedaan di praktik masa lalu," seru dia.
"Saya ingin tegaskan, pemberian PMN ke BUMN itu bukan kucuran dana yang hilang begitu saja. Kita akan pastikan bahwa kucuran dana bentuk PMN ke BUMN ada tujuannya, dan kita ingin pastikan bahwa apa yang direncakanan betul-betul dilaksanakan," tegasnya.
Advertisement