Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmawarta, memastikan realisasi Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap BUMN tak melulu bersifat tunai. Sehingga pemberian PMN bersifat non tunai memungkinkan untuk dilakukan karena mempunyai manfaat yang tak kalah penting.
"Waktu RDP dengan Komisi XI DPR RI, beberapa anggota bertanya kenapa PMN diberikan dalam bentuk nontunai?. Seolah-olah ini sesuatu yang baru padahal kita melakukan berkali kali sebelumnya, tapi kurang atau tidak mendapat perhatian karena orang sukanya lihat yang tunai-tunai,"kata dia dalam webinar Dukungan Pemerintah Kepada BUMN pada APBN 2020, Jumat (20/11).
Isa mengatakan, realisasi PMN non tunai ini menjadi suatu terobosan penting dalam memperbaiki struktur keuangan ataupun modal dari BUMN. Mengingat wujud PMN non tunai bisa berupa konversi piutang dari pemerintah.
Advertisement
"Misalnya, perusahaan ditetapkan dividen sekian tapi belum dibayar-bayar karena kemampuan cashflow atau karena satu dan lainnya BUMN mengalami kesulitan untuk membayar ke pemerintah. Nah itu juga muncul utang kepada negara yang bisa di konversi dari pemerintah melalui piutang," terangnya.
Pun, dia menilai pemberian PMN nontunai berupa konversi piutang ini juga akan membuat BUMN menjadi lebih mandiri. Menyusul pemerintah juga tak cuma-cuma dalam membantu keuangan perusahaan pelat merah, yakni ada tuntutan tertentu yang harus ditempuh.
"Tentunya, untuk mencari modal sendiri dia harus punya struktur keuangan yang bagus, untuk itu konversi piutang negara yang juga utang BUMN kepada negara menjadi ekuitas itu akan memperbaiki struktur keuangan, setelah bagus BUMN itu bisa cari dana sendiri capital market bisa, perbankan bisa dan sebagainya," ucapnya.
Lebih lanjut, Isa mencontohkan, dua BUMN penerima PMN non tunai ialah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN Persero). "PMN non tunainya berasal dari konversi piutang negara untuk mengelola perusahaan," paparnya
Oleh karena itu, ke depan pihaknya berencana semakin menggencarkan pemberian PMN non tunai bagi BUMN yang membutuhkan. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan perusahaan pelat merah dalam mencari modal.
"Rencananya tahun depan, ada beberapa BUMN yang mendapatkan BUMN berupa tanah sebagai tambahan modal," tukasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Pastikan Tak Ada Pemborosan PMN BUMN Rp 42,3 Triliun di 2021
Pemerintah akan mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga negara di 2021 sebesar Rp 42,385 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, PMN 2021 tersebut akan disalurkan sebagai modal kepada BUMN untuk turut serta melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19.
"Tentu pertama kita harus lihat, pemberian PMN kepada BUMN sendiri merupakan modalitas dari pen. Jadi ini bukan sesuatu yang dikotomi kita bedakan. Ini sifatnya sejalan," kata Isa dalam sesi teleconference, Jumat (6/11/2020).
Isa menyebutkan, total ada 9 BUMN yang akan menerima penyaluran PMN 2021. Antara lain Sarana Multigriya Financial (SMF), PT Hutama Karya, PT PLN, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), PT BPUI, PT Pelindo III, PT PAL Indonesia, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma, dan Indonesia Eximbank (LPEI).
"Kita juga ingin melihat BUMN partisipasi dalam bangkitkan perekonomian, lapangan kerja tercipta, kegiatan usaha diteruskan yang punya multiplier effect. PMN jadi salah satu cara juga untuk pemulihan ekonomi nasional ini," ungkap Isa.
Lebih lanjut, Isa juga menyoroti tentang perdebatan terkait pemberian dana PMN yang jadi pemborosan. Dia menekankan bahwa itu merupakan cerita masa lalu. Ke depan pemerintah akan pastikan penyaluran uang negara tersebut akan digunakan semaksimal mungkin.
"Ini mungkin terkait dengan kejadian kecil di masa lalu, ada BUMN yang terima PMN tapi tetap tidak survive, sehingga peran PMN hilang. Tapi sekarang saya yakin kita buat perbedaan di praktik masa lalu," seru dia.
"Saya ingin tegaskan, pemberian PMN ke BUMN itu bukan kucuran dana yang hilang begitu saja. Kita akan pastikan bahwa kucuran dana bentuk PMN ke BUMN ada tujuannya, dan kita ingin pastikan bahwa apa yang direncakanan betul-betul dilaksanakan," tegasnya.
Advertisement