Wapres: Program Sejuta Rumah Tak Capai Target karena Pandemi Covid-19

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan program satu juta rumah pada 2020 tidak dapat mencapai target karena ada bencana kesehatan pandemi COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Des 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 11:30 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Tutup Rakornas Indonesia Maju
Wapres Ma'ruf Amin memberikan pidato sekaligus menutup Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Kegiatan tersebut untuk mensinergikan program-program pemerintah pusat dengan daerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan program satu juta rumah pada 2020 tidak dapat mencapai target karena ada bencana kesehatan pandemi COVID-19.

“Khusus untuk tahun ini, dikarenakan pandemi COVID-19, realisasi program satu juta rumah per 16 November 2020 baru mencapai 667.554 unit rumah yang terdiri atas 75 persen rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 25 persen rumah untuk non-MBR,” kata Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI Tahun 2020 secara virtual dari Jakarta, dikutip Antara, Kamis (3/12/2020).

Sebagai dampak dari pandemi COVID-19, lanjut Wapres, REI juga tidak dapat mencapai target untuk membangun sebanyak 239.109 unit rumah untuk MBR.

Program satu juta rumah diresmikan pada 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Setelah lima tahun berjalan, program tersebut telah berhasil membangun sebanyak 5,4 juta unit, yang 70 persen di antaranya ditujukan untuk MBR.

“Pemerintah percaya bahwa membangun rumah untuk rakyat tidak hanya akan berdampak positif terhadap perekonomian, tetapi juga akan mengangkat kualitas hidup masyarakat, khususnya mereka yang terlibat dalam klaster industri properti,” jelasnya.

Sektor perumahan dan properti merupakan klaster industri yang melibatkan banyak jenis usaha dan industri, sehingga penciptaan lapangan kerja di sektor tersebut cukup besar, kata Wapres. Dengan pembangunan perumahan tersebut, Pemerintah berharap dapat menyerap banyak tenaga kerja melalui program padat karya.

Terkait masih tingginya angka backlog perumahan, yang mencapai 11,04 juta unit, Wapres mendorong percepatan pembangunan rumah khususnya bagi MBR.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, jumlah keluarga di Indonesia yang memiliki rumah mencapai 80,07 persen, sementara sisanya tinggal dengan cara menyewa rumah, menumpang di rumah kerabat hingga nomaden.

“Oleh karena itu pembangunan sektor perumahan perlu kita dukung sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan manfaatnya dapat dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat. Kita semua menyadari, bahwa perjuangan untuk memfasilitasi penyediaan rumah bagi rakyat masih panjang,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dukung Program Sejuta Rumah, Kemenkeu Beri Pinjaman Rp 650 M ke Perumnas

Perumahan Perum Perumna (Foto: Perumnas.go.id)
Perumahan Perum Perumna (Foto: Perumnas.go.id)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan pembiayaan kepada Perum Perumnas berupa Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Tahun 2020 senilai Rp 650 miliar. Pinjaman ini sekalugus guna mendukung program Sejuta Rumah.

“Dukungan sampai dengan Rp 650 miliar disiapkan bagi Perum Perumnas sebagai paket Investasi Pemerintah dalam rangka Program PEN,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, Rahayu Puspasari dalam keterangan resmi, Sabtu (28/11/2020).

Puspa menjelaskan, bagian pertama dari paket tersebut adalah pinjaman sebesar Rp 200 miliar yang dimaksudkan agar Perum Perumnas tidak terbebani dengan utang jangka pendek berbunga tinggi, yang tidak sesuai dengan karakter investasi di bidang pembangunan perumahan.

Sementara sisanya, atau bagian kedua, yakni berupa pinjaman modal kerja sampai dengan Rp 450 miliar untuk menyelesaikan proyek-proyek pembangunan perumahan yang telah berjalan.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor KMK 503/KM.06/2020, PT Sarana Multi Griya Finansial (SMF) Persero ditugaskan sebagai Pelaksana Investasi untuk melakukan analisis usulan dukungan, serta monitoring dan evaluasi Investasi Pemerintah PEN kepada Perum Perumnas.

Sebagai informasi, pada tanggal 25 November 2020, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian antara Kemenkeu dan PT SMF (Persero) sebagai pelaksana investasi serta perjanjian antara PT SMF sebagai pelaksana investasi dan Perum Perumnas sebagai penerima investasi dalam rangka program PEN.

“Dengan adanya dukungan dan sinergi ini, pelaku usaha perumahan MBR termasuk Perum Perumnas diharapkan dapat lebih berkontribusi dan mampu meningkatkan perannya dalam keseluruhan ekosistem perumahan di Indonesia,” ujar Puspa. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya