Tak Beri Izin Pekerja Nyoblos Pilkada, Perusahaan Terancam Denda Rp 72 Juta

Perusahaan yang tidak memberikan izin kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 9 Desember 2020, dapat dikenakan sanksi denda.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Des 2020, 16:10 WIB
Diterbitkan 08 Des 2020, 16:10 WIB
Logistik Pilkada Depok Mulai Didistribusikan ke TPS
Petugas mendistribusikan logistik kotak suara Pilkada Depok 2020 di sejumlah RW Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Total, ada 4.049 kotak suara yang sedang didistribusikan ke TPS setempat dan di dalamnya terdapat 1.262.051 lembar surat suara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perusahaan yang tidak memberikan izin kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 9 Desember 2020 besok, dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 72 juta, atau ancaman pidana 2 tahun.

“Terkait dengan perusahaan yang tidak mengikuti SE, memang kita tidak mengatur sanksi di dalamnya,” kata Menaker kepada Liputan6.com, Selasa (8/12/2020).

Namun ketentuan menyangkut pelarangan atau menghalangi pekerja untuk tidak ikut Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota termasuk dalam tindakan melawan hukum sesuai dengan pasal 182b UU No 10 tahun 2016.

Pasal tersebut berbunyi jika seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan.

Maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Adapun dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Disebutkan bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

Maka bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” pungkasnya.   

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menaker: Pekerja Tetap Masuk saat Pilkada Berhak Terima Uang Lembur

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari Pilkada, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Surat Edaran itu berbunyi bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (8/12/2020).

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Ia mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya. 


Infografis Polemik Penundaan Pilkada Serentak 2020

Infografis Polemik Penundaan Pilkada Serentak 2020. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Polemik Penundaan Pilkada Serentak 2020. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya