Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Kerek Investasi Hulu Migas

PMK 140/2020 Jadi Upaya Pemerintah Dukung Industri Hulu Migas

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2020, 17:17 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 17:16 WIB
lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. PMK ini untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang lebih baik serta mendorong peningkatan investasi dalam negeri di sektor Migas.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan, Kementerian Keuangan sebagai salah satu regulator dalam pengelolaan BMN hulu migas memandang perlu melakukan pembaruan atas peraturan-peraturan yang selama ini dianggap menghambat iklim industri hulu migas.

Dia menjelaskan terdapat poin-poin kebaruan yang diatur dalam peraturan ini yakni adanya reposisi subjek atau para pihak yang terlibat dalam alur pengelolaan BMN dan cakupan penggunaan BMN yang diperluas. Reposisi subyek dalam alur pengelolaan BMN yaitu adanya pembagian peran sebagai pengelola (Kementerian Keuangan), pengguna (Kementerian ESDM) dan kuasa pengguna (SKK Migas-BPMA/Badan Pengelola Migas Aceh).

"Pembagian peran ini memberikan fleksibilitas dan penyederhanaan dalam alur birokrasi, karena beberapa kewenangan telah beralih dengan adanya PMK 140 Tahun 2020," kata dia dalam Bincang Media, di Jakarta, Jumat (18/12).

Sedangkan perluasan cakupan penggunaan BMN yakni perubahan beberapa kegiatan pemanfaatan yang masuk ke cakupan penggunaan. Beberapa cakupan kegiatan tersebut yakni terkait transfer, pemakaian bersama, pinjam pakai antar kontraktor dan penggunaan BMN hulu migas eks kontraktor.

Sedangkan hal baru yang terdapat pada aturan ini adalah terkait penggunaan BMN hulu migas oleh kontraktor yang diperpanjang kontraknya dan pendayagunaan. Manfaat dari konsep penggunaan BMN yang disebutkan di atas memungkinkan adanya kepastian dalam berusaha dan adanya efisiensi dari segi biaya bagi kontraktor.

Selain mewujudkan tata kelola yang lebih baik, terbitnya PMK 140/2020 diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari optimalisasi aset melalui penggunaan dan pemanfaatan BMN hulu migas, mendukung peningkatan kapasitas produksi migas nasional dan mendorong iklim industri hulu migas yang semakin baik.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, dari sisi pendapatan negara, pada tahun 2019 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas sebesar Rp179,5 triliun (LKPP 2019). Selain dari penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan hulu migas ini, Barang Milik Negara (BMN) dari sektor ini pun juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara.

Adapun yang merupakan BMN hulu migas yakni semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Saat ini, nilai BMN hulu migas sebesar 5 persen dari total aset yang tercatat pada LKPP 2019 atau sebesar Rp497,61 triliun. BMN tersebut terdiri dari aset tanah sebesar Rp10,7 triliun, harta benda modal sebesar Rp462,12 triliun, harta benda inventaris sebesar Rp0,11 triliun dan material persediaan sebesar Rp25,32 triliun.

Dari sisi pengelolaan BMN hulu migas ini, pemerintah membukukan PNBP sebesar Rp155,4 miliar di tahun 2019. Sedangkan di tahun 2020 sampai dengan triwulan III, PNBP tercatat sebesar Rp191,4 miliar. "Pelaksanaan pengelolaan BMN hulu migas tentunya berpengaruh terhadap penyelenggaraan industri hulu migas itu sendiri," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kejar Target, Kementerian ESDM Dorong Tranformasi Hulu Migas

SKK Migas-KKKS Gelorakan Industri Hulu Migas Saat Pandemi Covid-19
Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yaitu Satuan Kerja Khuhsus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) (Dok. SKK Migas Sumbagsel / Nefri Inge)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen penuh mendukung upaya Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak da Gas Bumi (SKK Migas) dalam mentransformasi hulu migas. Langkah strategis ini dimaksudkan untuk mencapai target produksi minyak satu juta barel.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai tranformasi hulu migas sejalan dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3, sehingga dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"Transformasi ini diharapkan bisa meningkatkan produksi migas nasional secara signifikan agar kontribusi hulu migas untuk pembangunan perekonomian nasional dapat ditingkatkan," kata Arifin, Selasa (15/12/2020).

Melalui tranformasi itu, sambung Arifin, SKK Migas bisa memastikan program kerja tahun 2021 sesuai dengan rencana jangka panjang yang telah ditetapkan guna mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030.

"Saya berharap rapat kerja ini dapat menghasilkan rencana kerja (tahun 2021) dan target-target yang jelas, terukur, dan dapat diturunkan, sehingga seluruh insan hulu migas dapat memberikan kontribusinya dengan baik," tegas Arifin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji menekankan pentingnya proses roses digitalisasi, strategic alliance serta Enhanced Oil Recovery (EOR) dalam memenuhi rencana jangka panjang SKK Migas.

Makanya, dia mengharapkan SKK Migas secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi bahkan menghadirkan inovasi atas permasalahan yang ada.

"Sumber kegagalan juga harus dilihat lagi, karena kadang-kadang sumber kegagalan juga menjadi kunci kesuksesan berikutnya," kata Tutuka.

Infografis SKK MIgas

Infografis SKK MIgas
Di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat, menemukan minyak dan gas bumi (migas) menjadi semakin sulit
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya