Erick Thohir Perintahkan Perum Perindo dan Perinus untuk Segera Merger

PT Perikanan Nusantara digabungkan dengan badan hukum hasil perubahan bentuk Perum Perikanan Indonesia menjadi Persero PT Perikanan Indonesia.

oleh Athika Rahma diperbarui 28 Des 2020, 17:51 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 17:48 WIB
Erick Thohir Rapat Perdana di DPR
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rapat tersebut membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negera tahun anggaran 2019 dan 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan penggabungan BUMN Perikanan yakni Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dan PT Perikanan Nusantara (Perinus). Perintah ini tertuang dalam surat arahan pemegang saham atau pemilik modal tentang pembentukan holding BUMN Industri Pangan No.S-1131/MBU/12/2020.

"PT Perikanan Nusantara (Persero) digabungkan dengan badan hukum hasil perubahan bentuk Perum Perikanan Indonesia menjadi Persero PT Perikanan Indonesia," kata Erick sebagaimana dikutip, Senin (28/12/2020).

Dalam suratnya, Erick meminta agar Perum Perindo berubah dari semula perusahaan umum (Perum) menjadi persero. Pasalnya, Perum Perindo bakal menjadi induk BUMN Perikanan dari PT Perikanan Nusantara.

Adapun, perubahan badan hukum Perum Perindo bertujuan agar negara dapat melakukan pengalihan saham penyertaan modal negara ke dalam modal BUMN yang menjadi induk.

Direktur Utama Perum Perindo Fatah Setiawan Topobroto mengatakan, perusahaan sedang dalam proses badan hukum dari Perum menjadi Perseron Terbatas (PT). Dengan perubahan status tersebut maka marwah Perum Perindo bertambah dari semula fokus pada pelayanan nelayan yang mencakup kesejahteraan orang banyak, kini dapat juga memupuk keuntungan sebanyak-banyaknya.

"Merger PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo dan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus segera dilakukan sebagai BUMN Klaster Pangan bidang Perikanan. Kami berperan untuk pemenuhan kebutuhan pangan berbahan ikan di seluruh Indonesia," tutur Fatah.

Merger juga dilakukan sebagai langkah antisipatif menghilangkan benturan di pasar lantaran Perindo dan Perinus memiliki kesamaan di pangsa pasar, bidang usaha dan sumberdaya perusahaan. Menurutnya dua BUMN Perikanan seharusnya kompak bekerja bersama alih-alih menjadi pesaing satu sama lain.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Antisipasi Persaingan

Perum Perindo ekspor gurita ke Jepang
Perum Perindo ekspor gurita ke Jepang (dok: Perum Perindo)

Fatah menambahkan untuk mengantisipasi kondisi persaingan yang semakin ketat dan meningkatkan daya saing BUMN ditingkat nasional, regional dan internasional, maka perlu dilakukan restrukturisasi dan penguatan bisnis BUMN-BUMN. Hal ini berguna untuk menghasilkan lini bisnis yang terintegrasi secara horisontal, dimana tidak ada lagi persaingan memperebutkan pasar yang sama.

Restrukturisasi ini harus dapat menghasilkan manajemen tunggal yang mengendalikan jalannya perusahaan dan memanfaatkan seluruh sumberdaya perusahaan yang ada di kedua BUMN perikanan tersebut. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan nilai BUMN serta kontribusi BUMN kepada ekonomi nasional.

"Adapun manfaat merger bagi masyarakat yaitu peningkatan kualitas dan luasnya jangkauan layanan. Ini otomatis dapat memberikan manfaat yang lebih besar," ungkap Fatah.

Perum Perindo memproyeksikan sasaran usaha strategis Perindo pasca penggabungan dalam 5 tahun ke depan adalah untuk mencapai target pendapatan Rp 10,20 Triliun dengan laba Rp 1,06 Triliun dan total aset Rp 5,87 triliun.

Perum Perindo merupakan anggota dari BUMN Klaster Pangan. Adapun BUMN Klaster Pangan dipimpin oleh PT RNI (Persero) dengan anggota klaster antara lain Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari (Persero), BGR Logistic, PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya