Bukan Hal Baru, Ternyata Warga di Lereng Merapi Telah Lama Gunakan PLTS

Penggunaan listrik dari matahari bukan hal yang baru bagi warga di Lereng Merapi.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2021, 13:50 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 13:50 WIB
PLTS Cirata, Purwakarta, Jawa Barat.
PLTS Cirata, Purwakarta, Jawa Barat. (Foto: Pebrianto Eko/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan listrik dari matahari bukan hal yang baru bagi warga di Lereng Merapi. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Home System (SHS) di wilayah terpencil di Klaten ini sudah ada sejak tahun 2000-an.

Di masa itu penggunaan PLTS hanya mampu menghidupi maksimal 4 lampu di satu rumah dan televisi hitam putih. Sebab kemampuan listrik yang dihasilkan sangat kecil. Apalagi harus menggunakan accu sebagai tempat penyimpanan daya yang harus diganti secara rutin dan berbiaya mahal.

"Ada image di pejabat publik, di masyarakat kalau surya (PLTS) paling ya begitu aja. Cuma menghidupi rumah tangga dengan 1 sampai 4 lampu dan paling tv hitam putih. Image ini terbangun seperti itu,"cerita Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko dalam Webinar Central Java Solar Day, Jakarta, Selasa (16/2).

Selain itu, penggunaan listrik tenaga surya juga digunakan untuk penerangan jalan umum. Setidaknya sampai 2020 telah terpasang 8.160 Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Jawa Tengah.

Sayangnya, penggunaan tenaga surya untuk penerangan jalan umum ini banyak bermasalah. Terutama pada penggunaan accu yang sering dicuri. Terlebih perbaikan kerusakan pun tidak bisa dilakukan dengan segera karena kerusakan yang terjadi sulit diatasi.

"Masalahnya ini banyak, karena accu colong able, gampang dicuri, dengan pengamanan pun sudah hilang," kata dia.

Meski begitu, saat ini permintaan PJUTS dari kota dan kabupaten tinggi. Pemkot dan Pemkab terdorong menganggarkan APBD untuk pembangunan PJUTS. Namun tidak sedikit daerah yang ragu untuk membuat PLTS di daerahnya karena bukan merupakan daerah yang mengelola sektor energi.

"Nah ini kan pemahamannya masih pendek seperti itu. Padahal tidak ada hubungannya daerah pengelola energi dengan pembangunan PLTS," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Bakal Evaluasi Aturan PLTS Atap

Pemanfaatan Tenaga Surya Sebagai Sumber Energi Listrik Alternatif
Teknisi melakukan perawatan panel pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (6/8/2019). PLTS atap yang dibangun sejak 8 bulan lalu ini mampu menampung daya hingga 20.000 watt. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemanfaatan energi surya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dapat mempercepat pemenuhan target bauran EBT 23 persen di tahun 2025.

Untuk mendukung pemanfaatan tenaga surya, pemerintah bakal mengevaluasi aturan tentang PLTS yang dipasang di atap rumah atau bangunan masyarakat.

"Sekarang ini lagi didiskusikan dengan PLN bagaimana Permen (Peraturan Menteri)-nya bisa mendorong. Sekarang yang berlaku kan Permen Nomor 49 Tahun 2018, kami akan dorong supaya lebih menarik untuk hal ini," ujar Dadan dalam webinar Central Java Solar Day 2021, Selasa (16/2/2021).

Dadan menjelaskan, sebenarnya tidak ada transaksi jual beli listrik tenaga surya dari produsen (misalnya di rumah tangga) ke PLN. Produsen hanya 'menitipkan' listrik berlebih yang mereka hasilkan ke PLN agar dapat digunakan lagi kala dibutuhkan kelak.

"Jadi yang ada itu dikirim ke PLN, lalu dititip di sana, saat butuh diambil. Saat nitip ada biaya titipnya, sekarang biayanya 35 persen," jelas Dadan.

Kelebihan Produksi

Bangun PLTS Atap di 63 SPBU, Pertamina Dorong Transisi Energi.
Bangun PLTS Atap di 63 SPBU, Pertamina Dorong Transisi Energi.

Dirinya juga menegaskan, listrik yang dititipkan merupakan kelebihan produksi, bukan yang sengaja diproduksi.

"Yang ada hanya hitungan meternya, berapa masuk ke PLN dan berapa ngambil dari PLN jadi selisihnya dihitung. Jadi nggak ada yang namanya jual beli," katanya.

Pemerintah sendiri mendorong pemanfaatan PLTS atap baik di atap rumah atau bangunan perusahaan, kantor dan pabrik. Selain potensi tenaga suryanya besar, sistemnya sudah tersedia dan regulasinya tidak sulit. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya