Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Senior Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, menilai pemotongan cuti bersama 2021 sebanyak 5 hari jadi kunci pemulihan ekonomi di tengah masa pandemi Covid-19.
Menurut Piter, antara cuti dan tidak cuti sekarang ini sebenarnya juga sudah susah dibedakan. Sebab banyak pekerja yang harus bekerja di rumah (WFH) akibat pembatasan sosial yang diterapkan.
"Tetapi pemotongan (cuti bersama) itu saya kira lebih ditujukan untuk mengurangi kemungkinan digunakannya cuti tersebut untuk kumpul-kumpul liburan ya g bisa meningkatkan kembali kasus Covid-19. Jadi tujuan utamanya menanggulangi Covid-19," ungkapnya kepada Liputan6.com, Selasa (23/2/2021).
Advertisement
Selama pandemi belum berakhir, ia menegaskan, jangan harap ekonomi bisa pulih. Perekonomian disebutnya hanya bisa pulih apabila wabah virus corona bisa benar-benar berakhir.
"Dengan dasar pemikiran itu, kebijakan pemerintah memotong cuti bersama ini menurut saya akan berdampak baik menanggulangi pandemi sekaligus memulihkan ekonomi," ujar dia.
Piter lantas memberi pandangan terhadap sektor industri pariwisata, yang mungkin akan terbantu jika pemerintah tidak memangkas cuti bersama 2021. Dia menegaskan, ekonomi tidak akan bisa pulih penuh jika pandemi tidak teratasi, termasuk untuk membantu sektor pariwisata.
"Kalau pandemi tidak selesai-selesai sektor pariwisata akan terus terpuruk. Jangan mengejar keuntungan jangka pendek tetapi mengorbankan kepentingan jangka panjang," seru Piter.
"Semua sektor terdampak oleh pandemi, bukan hanya sektor pariwisata. Untuk memulihkan ekonomi harus tuntas penanggulangan pandemi. Untuk itu semua harus berkorban dulu," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cuti Bersama 2021 Dipangkas 5 Hari, Simak Tanggalnya
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Seperti diketahui sebelumnya, pada 2021 pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menurut Muhadjir, untuk cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari:
- 12 Maret cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad
- 17, 18, 19 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Sementara untuk cuti bersama yang tetap diberlakukan ada pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Hal itu dengan mempertimbangkan agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. "Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas dia.
Advertisement