Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana mata uang digital disebut Central Bank Digital Currency (CBDC). Hal ini untuk mendukung langkah untuk membesarkan ekosistem digitalisasi di Indonesia.
CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan, langkah BI untuk menerbitkan mata uang digital langkah yang sangat baik. Ini bisa menjadi langkah untuk meningkatkan dan membesarkan sistem keuangan digital.
Baca Juga
“Jika nantinya BI membuat mata uang digital justru malah baik. Karena bisa ikut membesarkan ekosistem digital. Karena prinsipnya, digitalisasi hadir sebagai solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi. Dalam hal ini, digitalisasi akan dapat menyempurnakan ekosistem finansial,” kata Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021).
Advertisement
Menurutnya, BI mengembangkan sistem keuangan digital yang dapat dijangkau dengan mudah dan oleh siapa saja adalah langkah yang sangat baik. implementasi ini akan mengedepankan prinsip efisiensi, transparan dan keamanan transaksi.
Oscar juga meyakini bahwa central bank digital currency hadir untuk meningkatkan literasi keuangan digital “Jadi, kita tidak ketinggalan dengan negara lain di bidang mata uang digital,” katanya.
Dalam penerapannya nanti, BI juga bisa mengadopsi sistem blockchain. Menurutnya, sistem blockchain diyakini dapat menjadi solusi yang lebih efisien, lebih transparan dan lebih aman, sebagaimana keunggulan yang dihadirkan sistem itu.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BI Berencana Terbitkan Mata Uang Digital
Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan mata uang digital. Saat ini otoritas moneter tersebut tengah menyiapkan berbagai aturan yang akan memayunginya.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut Central Bank Digital Currency (CBDC) untuk segera diterbitkan.
Pihaknya terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.
“Kami kemudian akan edarkan dengan bank dan fintech secara wholesale maupun ritel,” ujar Perry Warjiyo, seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/3/2021).
Perry melanjutkan, mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu ditegaskan menyusul dengan adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan, bahkan menembus Rp 741 juta pada Kamis 18 Februari 2021.
“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata dia.
Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.
Advertisement