Inflasi Februari 2021 Diprediksi 0,08 Persen, Cabai Jadi Penyumbang Utama

BI memprediksi angka inflasi pada bulan Februari 2021 mencapai angka 0,08 persen.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Mar 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 09:30 WIB
20161003-Pasar Tebet-Jakarta- Angga Yuniar
Pedagang merapikan barang dagangannya di Tebet, Jakarta, Senin (3/10). Secara umum, bahan makanan deflasi tapi ada kenaikan cabai merah sehingga peranannya mengalami inflasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memprediksi angka inflasi pada bulan Februari 2021 mencapai angka 0,08 persen. Angka proyeksi ini didasarkan pada Survei Pemantauan Harga pada minggu ke-4 bulan Februari 2021.

"Dengan perkembangan tersebut, perkiraan inflasi Februari 2021 secara tahun kalender sebesar 0,34 persen (ytd), dan secara tahunan sebesar 1,35 persen (yoy)," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, ditulis Senin (1/3/2021).

Erwin melanjutkan, penyumbang utama inflasi Februari 2021 sampai dengan minggu ke-4 ialah komoditas cabai rawit, cabai merah dan kangkung masing-masing sebesar 0,02 persen (month to month).

Kemudian, bawang merah, bayam, daging sapi, besi beton dan rokok kretek filter masing-masing sebesar 0,01 persen (month to month).

Sementara itu, beberapa komoditas mengalami deflasi, antara lain emas perhiasan sebesar -0,03 persen (month to month), daging ayam ras dan telur ayam ras masing-masing sebesar -0,02 persen (month to month), tomat, air kemasan dan angkutan antarkota masing-masing sebesar -0,01 persen (month to month).

Erwin menegaskan, BI akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.

"Serta memperkuat langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dan menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan," tandasnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Segini Besaran Inflasi Ditetapkan Pemerintah dalam 3 Tahun ke Depan

Inflasi
Pembeli membeli daging ayam di pasar, Jakarta, Jumat (6/10). Dari data BPS inflasi pada September 2017 sebesar 0,13 persen. Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan karena sebelumnya di Agustus 2017 deflasi 0,07 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati sasaran inflasi 3 tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021.

Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 3 persen ±1 persen, 3 persen ±1 persen, dan 2,5 persen ±1 persen yang akan ditetapkan kemudian melalui PMK.

Adapun sasaran inflasi pada tahun 2021 ini dalam kisaran sasaran 3,0±1 persen.

“Sasaran inflasi tersebut diharapkan bisa menjangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural,” tutur Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Jumat 912/2/2021).

Dikatakan, ke depan Pemerintah dan Bank Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK tetap terjaga.

Upaya tersebut diharapkan bisa semakin mendorong peningkatan daya beli masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Inflasi yang rendah dan stabil diharapkan bisa mendukung pemulihan perekonomian serta pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkesinambungan menuju Indonesia Maju,” tegas Airlangga.

Rapat koordinasi antarpimpinan kementerian dan lembaga (K/L) yang tergabung dalam TPIP ini dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Direktur Utama BULOG, dan perwakilan K/L terkait. 

5 Langkah

Inflasi
Ilustrasi Inflasi Credit: pexels.com/pixabay

Pemerintah dan BI pun menyiapkan 5 langkah strategis demi memperkuat pengendalian inflasi. Langkah strategis yang ditujukan untuk menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3,0±1 persen pada tahun 2021.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) yang digelar secara daring pada 11 Februari 2021.

“Dalam rapat koordinasi ini, kita akan membahas evaluasi dan capaian pengendalian inflasi serta strategi kebijakan ke depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (12/2/2021)

Langkah strategis yang ditujukan untuk menjaga inflasi pada tahun 2021 mencakup:

1. Menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3 persen - 5 persen.

Upaya ini dilakukan dengan memperkuat empat pilar strategi yang mencakup Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif (4K) di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, dengan menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi terutama dalam mengantisipasi kenaikan permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri pada bulan April dan Mei 2021 serta Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) lainnya.

Implementasi strategi difokuskan untuk menjaga kesinambungan pasokan sepanjang waktu dan kelancaran distribusi antardaerah antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerjasama antardaerah

2. Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021 dengan tema “Mendorong Peningkatan Peran UMKM Pangan melalui Optimalisasi Digitalisasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Harga Pangan”

3. Memperkuat sinergi antar K/L dengan dukungan pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan program TPIP 2021

4. Memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi antara lain melalui program food estate serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam; dan

5. Menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya