BI Jual Uang Tak Dipotong, Simak Cara Belinya!

Uang tak dipotong diterbitkan dalam dua lembar dan empat lembar pecahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2021, 14:45 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2021, 14:45 WIB
Uang Bersambung atau Tak Dipotong Bank Indonesia.  Dok BI
Uang Bersambung atau Tak Dipotong Bank Indonesia. Dok BI

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menawarkan uang tak dipotong atau uang rupiah yang bersambung (uncut note). Masyarakat bisa mengoleksi uang tak dipotong ini.

Mengutip instagram resmi @bank_indonesia, Jumat (5/3/2021), uang bersambung tersebut diterbitkan dalam dua lembar dan empat lembar pecahan. Pecahan rupiah yang ditawarkan saat ini meliputi Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Untuk mendapatkan uang bersambung, pembelian dapat dilakukan melalui dua cara, pertama loket kas kantor pusat Bank Indonesia buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Kedua, melalui kantor perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw), dengan menghubungi terlebih dahulu.

Adapun untuk jadwal layanan kas penjualan UKR tahun 2016, dapat menghubungi kantor perwakilan wilayah Bank Indonesia terdekat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat

Uang Bersambung atau Tak Dipotong Bank Indonesia.  Dok BI
Uang Bersambung atau Tak Dipotong Bank Indonesia. Dok BI

Syarat untuk dapat memiliki uang bersambung antara lain, membawa KTP asli, berpakaian rapi, membawa uang yang pas, tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat-obatan terlarang, serta memperhatikan protokol kesehatan.

Sebagai informasi, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus atau URK, untuk upaya mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.

Reporter: Anisa Aulia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya