Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah nasabah BTN mengaku terkejut dengan cicilan KPR miliknya. Hal ini lantaran, dari bibasanya cicilan Rp 3 juta, kini hanya tinggal Rp 1,2 juta. Seperti cicilan KPR milik Septian (35).
Melihat cicilannya yang turun ini, Septian langsung menindaklanjuti dengan menghubungi call centre BTN. Jawabannya, hal ini karena adanya kemungkinan penurunan suku bunga.
Baca Juga
Namun demikian, dirinya mengaku was-was. Dari informasi yang dia dapat, penurunan ini juga karena adanya penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan atau grace period.
Advertisement
"Kalau ini potongan cicilan atau bunga, ya Alhamdulillah banget. Senang, apalagi pas lagi pandemi seperti ini, bisa mengurangi pengeluaran. Tapi kalau istilahnya penundaan pembayaran bunga, khawatir nanti kalau sudah masuk ke bulan ke-7, bunga yang selama ini ditunda lalu diakumulasikan, jadi cicilan bengkak," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (10/3/2021).
Untuk itu, hingga saat ini, dirinya terus meminta penjelasan dari pihak BTN.
"Kalau itu diakumulasi, ya mending cicilan normal saja. Tapi harapannya itu betul-betul potongan. Jadi cicilannya ke depannya enggak malah membengkak," ungkap dia.
Sebelumnya, nasabah BTN lain yang mengalami penurunan cicilan adalah Aziz (40). Aziz mengetahui jika cicilan kredit rumah pada Maret hanya sekitar Rp 1,7 juta dari biasanya Rp 2,7 juta.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjelasan BTN
Ketika dikonfirmasi, PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyebut turunnya tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nasabah dikarenakan adanya penurunan suku bunga dan grace period. Sehingga bagi para nasabah BTN jangan khawatir jika terjadi penurunan.
“Penurunan karena kemungkinan penurunan suku bunga, dan kemungkinan debitur tersebut termasuk debitur Restrukturisasi karena terdampak covid-19 dengan grace period selama 6 bulan,” kata Corporate Secretary BTN Ari Kurniawan kepada Liputan6.com, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut Ari menjelaskan penurunan itu dikarenakan grace period bukan subsidi. Nanti bunganya ditagihkan kembali setelah masa grace period nya selesai.
“Grace period bukan subsidi, grace period itu penundaan pembayaran bunga selama periode tertentu. Jadi besarnya bergantung bunga yang bersangkutan (nasabah),” ujarnya.
Sebagai informasi, dilansir dari KoinWorks.com, grace period adalah masa tenggang yang memungkinkan peminjam untuk membayar sebagian pokok hutang dengan bunga pinjaman atau bunga pinjaman saja hingga jangka waktu grace period berakhir.
Biasanya peminjam mendapatkan keringanan grace period 3-6 bulan. Sehingga pada masa grace period berlangsung, pendana hanya akan mendapatkan pengembalian yang lebih rendah dibanding pengembalian ketika masa grace period berakhir.
Kemudian, setelah masa grace period berakhir, peminjam akan membayar pokok dan bunga kembali tiap bulannya hingga tenor pinjaman berakhir. Begitupun dengan pengembaliannya, akan kembali normal seperti biasanya.
Advertisement