Liputan6.com, Jakarta - Volume ekspor batu bara dari PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) ke China tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 lalu. Pada Januari 2021 lalu, perusahaan BUMN ini telah menandatangi perjanjian penjualan batu bara ke China sebesar 1,5 juta ton.
"Kami telah tanda tangan perjanjian untuk penjualan batu bara ke China di depan Pak Luhut pada Januari 2021, ada 1,5 juta ton," kata Direktur Niaga, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Adib Ubaidillah dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga
Adib mengatakan volume ekspor tersebut 15 persen lebih besar dari tahun 2020. Sebab tahun lalu permintaan batu bara dari China terganggu seiring dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengganggu kinerja industri.
Advertisement
"Tahun 2020 permintaan cukup turun di China," ujarnya.
Meski begitu, bila dilihat secara keseluruhan, ekspor batu bara dari China sejak tahun 2019 mengalami peningkatan 15 persen setiap tahunnya.
"Jadi untuk China ada peningkatan buat ekspor," kata dia.
Dia menambahkan pembelian 1,5 juta ton batu bara tersebut diinisiasi Assosiasi Pengusaha Batu bara Indonesia. "Penjualan batu bara ke China ini diinisiasi oleh APBI," sambungnya.
Anisyah Al Faqir
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Keluarkan Batu Bara dari Kategori Limbah B3
Limbah batu bara dikeluarkan dari daftar kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Penghapusan ini tertuang dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.
Kategori limbah B3 adalah Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku, serta keperluan sektor konstruksi.
"Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," bunyi aturan tersebut dikutip Merdeka.com, Jumat (12/3/2021).
Pada pasal 459 ayat 3 (C) dijelaskan Fly Ash batu bara dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3, melainkan nonB3.
Sementara pada pasal 54 ayat 1 huruf a PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3, dijelaskan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.
"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," papar aturan tersebut.
Tetapi Beleid tersebut dicabut lewat PP 22, bersama empat PP lainnya. Diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Advertisement