Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan keberadaan penyuluh sangat penting, khususnya dalam melakukan pembinaan kepada petani guna memastikan penerapan teknologi pertanian yang direkomendasikan, memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.
“Juga memfasilitasi pengembangan kemitraan dengan pelaku usaha, meningkatkan akses petani terhadap modal, prasarana dan sarana pertanian serta pasar,” kata Mentan dalam sambutannya pada Coaching Penyuluh Pertanian yang dilaksanakan secara offline dan online, di Ciawi, Bogor, Senin (5/4/2021).
Baca Juga
Mentan menjelaskan, hal ini bermuara pada peningkatan produksi dan produktivitas, peningkatan kualitas dan kontinuitas produksi, usahatani yang berorientasi bisnis, serta penguatan kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi menuju korporasi berbasis kawasan.
Advertisement
“Kegiatan pembinaan tersebut dilakukan melalui pengawalan dan pendampingan Penyuluh Pertanian secara optimal serta dukungan beberapa program Kementerian Pertanian, khususnya pada program Pengembangan Komando Strategi Pembangunan Pertanian tingkat Kecamatan (Kostratani),” jelas Mentan.
Adapun sebanyak 9.514 orang penyuluh pertanian yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti kegiatan coaching Penyuluh Pertanian PPPK secara tatap muka dan juga online.
Menteri Pertanian menegaskan, penyuluh pertanian adalah garda terdepan pembangunan pertanian nasional, untuk itu kesejahteraan penyuluh harus diperhatikan guna memaksimalkan perannya dalam mendampingi petani dalam rangka menjaga stabilitas pangan nasional.
Pengangkatan Penyuluh Pertanian yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari THL-TBPP merupakan upaya yang telah diperjuangkan sejak lama.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Seleksi Penyuluh Pertanian PPPK
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh.
Dimana proses seleksi penyuluh pertanian PPPK tidaklah mudah. Calon PPPK harus melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga penetapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK.
“Oleh sebab itu, saya sangat mengapresiasi upaya kerja keras para penyuluh pertanian PPPK untuk bisa sampai ke titik ini. Saya percaya dan yakin bahwa para penyuluh pertanian PPPK dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara amanah sehingga tujuan pembangunan pertanian dapat tercapai,” pungkasnya.
Advertisement