Penyesuaian Tarif Diharap Tingkatkan Layanan Peti Kemas di Tanjung Priok

Sejumlah pelabuhan seperti di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menaikkan tarifnya di tahun 2020 Febuari lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2021, 13:40 WIB
20161018-Ekspor Impor RI Melemah di Bulan September-Jakarta
Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). Penurunan impor yang lebih dalam dibandingkan ekspor menyebabkan surplus neraca dagang pada September 2016 mencapai US$ 1,22 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyesuaian tarif Lift on Lift (Lo-Lo) dan penumpukan peti kemas (storage) yang mulai berlaku di Tanjung Priok pada 15 April 2021 ini telah mendapat dukungan dari asosiasi pemilik barang dan pengguna jasa pelabuhan.

Selain perubahan tarifnya relatif rendah, sejumlah pelabuhan seperti di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menaikkan tarifnya di tahun 2020 Febuari lalu.

Ketua Umum BPP GINSI, Capt. Subandi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyetujui penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage di Tanjung Priok.

Subandi beralasan, dalam penyesuaian tarif ini Pelindo II telah menghapus biaya cost recovery sebesar Rp75.000/box yang selama ini harus dibayar pemilik barang. Selain itu tarif progresif storage diturunkan maksimal hanya 600%, bukan lagi 900%.

“GINSI menyetujui penyesuaian tarif itu karena usulan kami terkait penghapusan biasa cost recovery dan tarif progresif juga dipenuhi oleh Pelindo II. GINSI berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan investasi dan kualitas layanan kepada pelanggan di Tanjung Priok," jelas Capt. Subandi, Rabu (14/4/2021).

Adil Karim Ketua ALFI DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa asosiasinya turut menandatangani persetujuan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas ekspor-impor pada tahun 2019. Kesepakatan itu diteken oleh kepengurusan ALFI lama yang saat itu diketuai oleh Widijanto.

“ALFI DKI Jakarta sudah menyetujui dan ikut menandatangani kesepakatan perubahan tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas di Tanjung Priok," ungkap Adil.

Dalam penjelasannya, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC Dini Endiyani menyatakan penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, untuk petikemas 20’, hanya terdapat selisih Rp23.000 per box (8,7 persen).

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap peti kemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen. Pelindo II juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75.000 per/bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

Dini mengatakan bahwa tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500/bok menjadi Rp285 500/bok. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250/bok dari sebelumnya Rp281.300/bok.

Adapun tarif dasar storage dari Rp27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400/bok/hari menjadi Rp85.000/bok/hari.

Menurut Dini, keputusan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Permenhub

PHOTO: Melihat Suasana Pelabuhan Terminal Peti Kemas Koja
Aktivitas truk petikemas di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Throughput Terminal Peti Kemas diprediksi akan mencapai 1 juta TEUs (Twenty Foot Equivalent Unit’s) di penghujung 2017. (Liputan6.com/TPK Koja)

Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan yang tercantum dalam Permenhub No 121 Tahun 2018 PM No 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah menyepakati penyesuaian tarif tersebut.

"Pada 23 Feb 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ungkap Dini.

Ia juga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan.

Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya