Pemerintah Kucurkan Rp 45,4 Triliun untuk THR PNS 2021

Proses pencairan THR PNS akan diumumkan pasca peraturan yang membawahinya selesai dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Apr 2021, 15:25 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 15:25 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengucurkan anggaran tunjangan hari raya (THR) PNS pada lebaran Idul Fitri 2021 sebesar Rp 45,4 triliun. Jumlah itu terbagi untuk alokasi THR pada pemerintah pusat dan daerah.

"Jumlah THR kita yang akan dibelanjakan untuk pusat mencapai Rp 30,6 triliun, dan untuk daerah akan mencapai Rp 14,8 triliun. Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Menurut dia, alokasi APBN Rp 45,4 triliun tersebut sudah sangat besar sekali jika dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah saat ini.

"Rp 45,4 triliun ini dibandingkan dengan belanja realisasi tahun ini yang bulan ini itu gede sekali. Jadi kalau ditanyakan apakah akan memberikan dampak positif, pasti," ujarnya.

Seperti yang telah diatur sebelumnya, skema pencairan uang THR PNS tahun ini akan dibayarkan bertahap pada H-10 sampai dengan H-5 Lebaran Idul Fitri 2021.

Sri Mulyani menyampaikan, proses pencairan THR PNS ini nantinya akan diumumkan pasca peraturan yang membawahinya selesai dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PP-nya saat ini sedang dalam porses untuk kita paraf bersama, untuk kemudian ditandatangani oleh bapak Presiden. Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini, dan kita harapkan akan mendorong (perekonomian)," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemnaker Buka Posko THR 2021, Buruh Bisa Konsultasi dan Mengadu

Posko Pengaduan THR
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka posko THR 2021 dan Call Center 1500-630. Posko dan ini akan bekerja mulai 20 April hingga 20 Mei 2021. Nantinya pelayanan ini akan dilakukan secara online dan offline.

“Di samping layanan secara offline kami juga memberikan layanan secara online, yang bisa diakses melalui www.bantuan.kemnaker. go.id dan melalui call center 1500 630 1500630 dan Ini layanan posko THR hari ini mulai diberlakukan dari tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers launching Posko THR 2021, Senin (19/4/2021).

Sementara untuk pelayanan secara offline ada jam kerjanya mulai dari jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB. Untuk pengaduan konsultasi yang dilakukan secara daring tentu tidak ada jam kerja sebagaimana pelayanan pelayanan secara offline.

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pengadaan posko THR 2021 ini berbeda dengan 2020. Lantaran tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan stakeholder lain seperti dari Serikat Pekerja atau buruh, dan pengusaha yang selama ini sudah masuk dalam tim kerja di dewan pengupahan nasional untuk ikut memantau posko THR Keagamaan tahun 2021.

“Pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan yang tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena kami melibatkan tentu di internal kami ada sekretaris jenderal, Dirjen Binwasnaker K3, direktur pengupahan pusat teknologi dan informasi komunikasi ketenagakerjaan, biro hukum, kepala humas, dan jamsostek,” ujarnya.

Adapun Menaker menjelaskan, posko ini akan memberikan layanan kepada pekerja atau buruh dan pengusaha melalui tiga aspek utama, yang pertama informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021; kedua, forum konsultasi lebih pasnya mungkin ruang konsultasi; ketiga, pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.

Pelaksanaan itu akan dilakukan dengan dua cara baik secara online dan offline. Pihaknya akan tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Nantinya pelapor harus menyiapkan hasil test tidak terpapar covid-19, jika belum di test maka Kemnaker menyediakan test gratis.

“Pelayanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, jadi tetap teman-teman harus membawa PCR test maupun rapid antigen jika tidak kami pun akan menyediakan secara gratis kepada teman-teman yang belum memiliki surat keterangan covid-19 atau tidaknya,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya