THR Lebaran Boleh Dalam Bentuk Barang? Begini Kata Kemnaker

Kemnaker menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaman tidak boleh diberikan dalam bentuk barang.

oleh Andina Librianty diperbarui 26 Apr 2021, 11:15 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2021, 11:15 WIB
THR
THR/copyright:shutterstock

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaman tidak boleh diberikan dalam bentuk barang. Pemberian THR harus dalam bentuk uang rupiah.

"THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang rupiah," demikian keterangan dari Kemnaker seperti dikutip pada Senin (26/4/2021).

Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada pasal 6.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sendiri telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

THR Wajib Dibayar Sebelum 6 Mei 2021, Simak Aturan Lengkapnya

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," jelas Ida belum lama ini.

Dalam aturan tersebut bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Cara Menghitung THR
Cara Menghitung THR (sumber: iStockphoto)

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida.

Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya