Menaker: Rayakan May Day Boleh, Tapi Ingat Protokol Kesehatan

Pada May Day 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut merayakan dengan menyelenggarakan vaksinasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2021, 18:45 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 18:45 WIB
Menaker Ida saat membuka Munas VII Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP BPU-SPSI) di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Menaker Ida saat membuka Munas VII Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP BPU-SPSI) di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mempersilakan para pekerja atau buruh merayakan May Day atau Hari Buruh Internasional. Namun menaker memberikan catatan. Perayaan tersebut harus tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Saya ingatkan teman-teman pekerja yang nanti merayakan May Day agar tetap mengikuti protokol Kesehatan," kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Menaker Ida tidak menginginkan para pekerja mengabaikan prokes sehingga menimbulkan klaster baru. Baginya, merebaknya kasus COVID-19 yang sedang melanda di India harus menjadi pelajaran berharga.

"Kita harus banyak belajar dari India yang melonggarkan prokes yang mengakibatkan klaster baru yang lebih dahsyat. Ini jangan sampai menimpa kita," ucapnya.

Dia mengatakan, pada May Day 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut merayakan dengan menyelenggarakan vaksinasi bagi pengurus konfederasi dan sejumlah kegiatan sosial lainnya.

"Kami juga akan menyelenggarakan May Day bersama-sama dengan serikat pekerja atau serikat buruh dan Apindo sebagai unsur pengusaha. Berbagai kegiatan sosial akan kami selenggarakan sebagai bentuk kepedulian kami," tekannya.

Untuk itu, dia berharap, May Day dapat menjadi momentum penguatan kebersamaan dan persaudaraan, menjadi alat pemersatu bangsa, dan meningkatkan ketahanan sosial untuk melawan Covid-19.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Buruh Bakal Kepung Istana Negara dan Gedung MK pada Peringatan May Day 2021

FOTO: Geruduk MK, Buruh Tuntut THR hingga Pengusutan Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Buruh dari KSPI melakukan demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). Buruh menutut pembayaran THR 2021 secara penuh, meminta MK membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan UMSK, dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh akan menggelar peringatan hari buruh Internasional atau May Day 2021 di tengah pandemi Covid-19. Tercatat, lebih dari 50 ribu buruh siap bergabung melalui aksi unjuk rasa serentak May Day pada 1 Mei mendatang di 24 provinsi.

"Khusus untuk KSPI, aksi unjuk rasa (May Day) ini akan diikuti 50 ribuan buruh. Yang sudah tercatat dilakukan pendataan itu lebih dari 50 ribu buruh di 24 provinsi. Tersebar di 200 kabupaten dan kota," ungkap dia dalam Konferensi Pers terkait aksi May Day 2021, Selasa (27/4/2021).

Bos KSPI ini mengungkapkan, 50 ribu lebih buruh tersebut berasal dari 3.000 pabrik yang tersebar di 24 provinsi. Kendati demikian, dia tidak merinci daftar yang ke 3.000 perusahaan dimaksudkan tersebut.

Direncanakan untuk aksi unjuk rasa tingkat nasional dalam peringatan May Day akan dipusatkan di Ibu kota Jakarta melalui perwakilan buruh. Yakni dengan dua lokasi utama di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Sementara, bagi buruh yang tidak bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Istana maka dia akan berunjuk rasa di depan Pintu Gerbang Monumen Nasional (Monas) atau sekitaran Patung Kuda," tambahnya.

Sedangkan di tingkat daerah, aksi unjuk rasa dilakukan secara serentak dengan diikuti 50 ribu buruh lebih di 24 provinsi. Di mana untuk tingkat kabupaten/kota, massa buruh akan melakukan unjuk rasa di kantor bupati/walikota. Sementara di tingkat provinsi, akan datang ke kantor gubernur.

"Jadi, Banyak teman-teman elemen (buruh) datang ke Istana, DPR RI, maupun kantor dan juga gedung pemerintahan di kantor bupati, kantor gubernur, dan DPRD tingkat 1 maupun dua," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya