Cair H-10 Lebaran, Ini Daftar Lengkap Komponen THR 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan gaji Ke-13 untuk PNS

oleh Athika Rahma diperbarui 30 Apr 2021, 14:24 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 14:19 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

PP tersebut berisi ketentuan dan petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN. Mengutip dokumen PP 63/2021, Jumat (30/4/2021), terdapat beberapa komponen pemberian THR dan gaji ke-13.

Dalam pasal 6 ayat 1 tertulis, penyaluran THR dan gaji ke-13 meliputi pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatan/pangkatnya.

Penerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa pihak, sebagaimana tertuang di pasal 3 dan 4:

- Aparatur Negara, meliputi PNS dan Calon

- PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri dan pejabat negara

- Wakil menteri

- Staf Khusus di Kementerian/Lembaga

- Dewan Pengawas KPK

- Pimpinan dan Anggota DPRD

- Hakim Ad hoc

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non struktural

- Pimpinan BLU/BLUD

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setara dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator atau Pengawas

- Pegawai Non ASN

- CPNS

- Pensiunan

- Penerima Tunjangan

 

Dalam pasal 10, disebutkan beberapa komponen yang tidak termasuk ke dalam THR dan gaji ke-13, yaitu tunjangan kinerja, tunjangan kinerja daerah, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan pengelolaan arsip.

Kemudian, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus gugur dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS juga tidak termasuk komponen THR dan gaji ke-13.

Selain itu, beberapa komponen yang tidak termasuk juga mencakup tunjangan khusus, tunjangan pengabdian, tunjangan operasi pengamanan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan Perundang-undangan atau peraturan instansi pemerintah dan tunjangan dengan sebutan lain.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Presiden Hingga Anggota DPR Juga Dapat THR Lebaran 2021

Soal Reshuffle Kabinet Ini Kata Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merombak (reshuffle) kembali jajaran kabinet kerjanya. Lalu siapakah yang diganti dan masih bertahan? (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini kepada aparatur negara, pensiunan, penerima Pensiun, dan penerima tunjangan. Pemberian THR mulai dilakukan pada H-10 Lebaran 2021.

Hal ini tertuang dalam Permenkeu RI Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 28 April 2021.

Permen tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 3 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa aparatur negara termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pejabat negara yang dimaksud adalah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta ketua, wakil ketua, anggota DPR dan DPRD, serta jajaran Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial.

Selain itu, juga termasuk ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan pejabat setingkat menteri, duta besar dan pejabat negara lainnya.

"Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," demikian bunyi pasal 2.

Komponen THR pada tahun ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya