Liputan6.com, Jakarta Tak lama lagi, pemerintah akan membuka pendaftaran Seleksi CASN untuk kategori PPPK dan CPNS 2021. Saat ini, persiapan pendaftaran CPNS dan PPPK terus dilakukan.
Meski masih tentatif, Pendaftaran CPNS 2021 dan PPK rencananya dibuka pada 31 Mei sampai 21 Juni 2021. Proses pendaftaran CPNS dan PPPK akan dilakukan beriringan beriringan.
Usai pendaftaran, proses seleksi CPNS dan PPPK akan berlangsung mulai Juli hingga Oktober 2021. Sementara pengumumannya akan disampaikan pada November 2021.
Advertisement
Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN.
Hal ini berkaca pada pertimbangan animo peserta yang begitu banyak di tahun lalu. "Seleksinya bulan Juli sampai Oktober karena banyak sekali, tahun lalu ada 4 juta pelamar. Proses seleksinya juga cukup lama," ujar Teguh, beberapa waktu lalu.
Adapun total kebutuhan CASN 2021 sebanyak 1.275.384 formasi. Kebutuhan ini terdiri untuk pemerintah pusat 83.669 formasi, dan pemerintah daerah 1.191.718 formasi.
Sedangkan untuk kebutuhan pemerintah daerah terdiri dari PPPK guru sebanyak 1.002.616 formasi, PPPK non-guru sebanyak 70.008 formasi, dan CPNS 119.094 formasi.
Satu Portal
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, sebelumnya memastikan hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran saja, yaitu portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
Portal ini disebut akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bima menyebut BKN telah meningkatkan fitur teknologi dalam SSCASN, di mana peserta seleksi ASN sudah tidak perlu lagi mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," jelas dia.
Saksikan Video Ini
Formasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membagikan daftar formasi terbanyak CASN 2021 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dari penjaga tahanan hingga perawat.
Diketahui pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka pada 31 Mei 2021. Proses pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan beriringan dengan beriringan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut formasi CPNS 2021 terbanyak di Instansi Pusat dilansir melalui unggahan Instagram resminya @kemenpanrb, Senin (17/5/2021):
- Penjaga Tahanan
- Analisis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analisis Hukum Pertanahan
- Perawat
“Sahabat Mudah, pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat. Sudahkah kalian mempersiapkan diri? Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021. Untuk formasi lainnya silahkan ditunggu di laman resmi instansi maupun sscasn ya!,” tulis keterangan @kemenpanrb dalam postingannya.
Advertisement
Tingkat Provinsi
Sementara untuk tingkat provinsi dibagi menjadi 2 kategori, pertama kesehatan dan kedua Teknis.
a. Formasi CPNS tingkat Provinsi untuk Kesehatan:
- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan
b. Formasi CPNS tingkat Provinsi untuk Teknis:
- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian
Syarat Pendaftaran CPNS 2021
Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Advertisement