Liputan6.com, Jakarta - Terdapat tujuh kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT Dana Desa). Kendala pertama adalah desa perlu melakukan penyesuaian ulang terhadap APBDesa atas munculnya PMK NO 222 Tahun 2020.
"Kedua, belum diterapkannya Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa. Tentunya masih ada lambat dalam musyawarah desa untuk penentuan KPM," jelas Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Luthfy Latief, dalam Dialog Produktif bertajuk Kabar BLT Dana Desa, Jumat (28/5/2021).
Ketiga, adanya sejumlah kepala desa yang belum definitive. Dengan begitu, perlu adanya penyesuaian bagi pejabat kepala desa tersebut.
Advertisement
"Karena mereka merasa ragu untuk melakukan penandatanganan dan penetapan. Sehingga membutuhkan waktu untuk penyesuaian," jelasnya.
Keempat, penyaluran BLT yang tidak bisa dibayarkan sekaligus (akumulasi beberapa bulan dibayarkan dalam satu waktu). Kelima, penyesuaian antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data jaring pengaman sosial lainnya dengan data KPM BLT Dana Desa.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kendala Keenam dan Ketujuh
Keenam, banyak desa yang memiliki kondisi geografis sulit dan susah dijangkau. Hal tersebut membuat proses penyaluran BLT-DD menjadi terhambat dari jadwal yang ditetapkan.
"Tarulah, misalnya beberapa desa di Papua, di Maluku, ini yang membutuhkan waktu (penyaluran) cukup lama," contohnya.
Ketujuh, proses perekaman yang harus dilaksanakan setiap bulannya. Ketentuan ini sebagai salah satu prasyarat utama sebelum pencarian BLT-DD.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement