Mengenal Lagi Definisi dan Fungsi BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, merupakan sebuah badan yang kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2021, 18:00 WIB
Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, merupakan sebuah badan yang kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia. Untuk pengelolaannya, BUMN berada pada koordinasi Kementerian BUMN.

BUMN sendiri memiliki tugas pokok, yaitu membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Adapun beberapa perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia antara lain, Pertamina, Telkom, Pegadaian, PLN, Garuda Indonesia, PT KAI, dan masih banyak lainya.

Kemudian, dengan adanya perusahaan BUMN ini, dapat membantu perekonomian bangsa, serta juga turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait BUMN, Liputan6.com telah merangkum pengertian, dan fungsi BUMN, pada Selasa (15/62021).

Adapun BUMN menurut UU No. 19 Tahun 2003, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang asalnya dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan.

Selain itu, BUMN bisa berupa perusahaan nirlaba yang tujuannya untuk menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu, terdapat beberapa perusahaan BUMN yang tidak sepenuhnya dikuasai oleh negara. Di beberapa sektor, BUMN telah terbuka kepada swasta untuk berinvestasi demi pengembangan perusahaan, tetapi terdapat catatan, yaitu BUMN tersebut masih dilindungi oleh negara, sebab masih terdapat separuh modal milik negara.

Kemudian, dalam melaksanakan tugasnya BUMN memiliki fungsi, yaitu:

1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN

2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN

3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan BUMN4. Bertanggung jawab pada pengelolaan barang milik negara5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ciri-Ciri BUMN

20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, BUMN memiliki lima ciri-ciri diantaranya:

1. Kekuasaan penuh oleh pemerintahKekuasaan penuh BUMN dikuasai oleh pemerintah, pada semua aktivitas perusahaan BUMN dikontrol, diawasi serta dikuasai pemerintah. Kekuasan penuh yang dimiliki pemerintah bertujuan untuk menjaga kestabilan dan mencegah terjadinya penyelewengan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

2. Sumber pemasukan negaraMelalui perusahaan BUMN ini, banyak biaya pelayanan dan penyediaan barang yang dilakukan untuk masyarakat, dan hal tersebut menjadi pemasukan rutin bagi kas negara.

3. Berbagai resiko ditanggung pemerintahBUMN adalah perusahaan yang tanggung jawab dan hak sepenuhnya oleh pemerintah, termasuk bagaimana jalannya perusahaan juga ditentukan pemerintah.

4. Layani kepentingan umum dan pelayanan publikBUMN bertugas memberikan pelayanan pada masyarakat. Ini bisa dilihat dari bidang kerja BUMN yang meliputi kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari seperti listrik, air, komunikasi, serta bahan bakar kendaraan.

5. Produk dibutuhkan masyarakatDengan tujuan melayani masyarakat, tidak heran jika produk yang dihasilkan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Biasanya, saat produk dan jasa BUMN terjadi kekosongan, maka masyarakat bisa terkena dampaknya. Sebab mereka akan kebingungan dalam memenuhi kebutuhan mereka, contohnya seperti listrik, air, serta komunikasi.

Adapun BUMN terdapat dua kategori yang membedakannya, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Perusahaan Umum (Perum)Perum merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, bergerak pada bidang produksi jasa atau ekonomi lainnya. Tujuan utama dari Perum, yaitu melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

Adapun contoh Perusahaan Umum, yaitu Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri), Perum Husada Bakti, dan Perum Pelayaran.

Perusahaan Perseroan (Persero)Merupakan perusahaan negara yang modal pemerintah paling sedikit sebesar 51 persen, dan bergerak pada bidang produksi dengan tujuan memperoleh laba.

Untuk perusahaan Persero sendiri, yaitu PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia, PT. KAI, PT. Pos Indonesia, PT Semen Gresik, dan PT Bank Rakyat Indonesia.

Sementara itu, sesuai dengan strategi jangka panjang, BUMN dikelompokkan ke dalam klaster-klaster yang sesuai dengan value chain dan core business. Dalam pengelolaannya dibentuklah duabelas klaster BUMN, yaitu Jasa Pariwisata dan Pendukung, Jasa Logistik, Jasa Infrastruktur, Jasa Keuangan.

Kemudian, Industri Kesehatan, Industri Perkebunan dan Kehutanan, Jasa Asuransi dan Dana Pensiun, Industri Manufaktur, Industri Pangan dan Pupuk, Jasa Telekomunikasi dan Media, Industri Mineral dan Batubara, serta Industri Energi, Minyak, dan Gas.

Reporter: Anisa Aulia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya