Selain Upacara Tiap Senin, PNS Diminta Baca Pancasila Tiap Rabu dan Jumat

Menteri Tjahjo minta PNS membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB.

oleh Andina Librianty diperbarui 16 Jun 2021, 13:57 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 13:40 WIB
Anies Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Monas
Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi hormat bendera saat mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Sabtu (1/6/2019). Upacara yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diikuti ASN serta perwakilan organisasi masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di instansi pemerintah diimbau untuk melaksanakan apel setiap Senin pagi. Selain itu, para PNS juga diminta untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB. Serta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB.

"Imbauan  ini diharapkan sudah bisa dijalankan pada 1 Juli 2021," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).

Kegiatan ini dilakukan PNS untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air. "Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," tambah Tjahjo.

Kegiatan apel untuk PNS dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diikuti Pejabat dan Pegawai

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tertulis dalam imbauan tersebut.

Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya