Lolos CPNS 2021 Bakal Punya Kontrak Kerja untuk Jadi PNS?

Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah mengubah etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)

oleh Andina Librianty diperbarui 01 Jul 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 18:00 WIB
Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di bilik khusus, di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah mengubah etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya akan dilakukan mulai dari proses perekrutan ASN, termasuk PNS dan PPPK.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Deni, mengatakan ASN harus benar-benar memiliki etos kerja yang baik. Dalam hal ini termasuk dapat menyesuaikan kemampuannya dengan budaya kerja ASN.

Oleh sebab itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar ASN yang direkrut pada tahun ini memiliki kontrak manajemen.

"Kita harus bangun leadership sejak mulai ASN kita rekrut. Karena itu, kami sudah mengusulkan ke BKN nanti ASN yang baru direkrut 2021 ini kalau perlu di SK-nya sudah mulai ada kontrak manajemennya," kata Alex dalam Rakornas Kepegawaian 2021 pada Kamis (1/7/2021).

"Jika Anda tidak berkinerja baik dan tidak menyesuaikan perilaku dengan budaya kerja ASN, dan tidak meningkatkan kapasitas Anda dari waktu ke waktu maka mungkin Anda tidak layak menjadi ASN," lanjutnya

Dalam kontrak manajemen kinerja tersebut, kata Alex, jika ASN tidak dapat menyesuaikan perilaku dengan budaya kerja dan tidak dapat meningkatkan kapasitas, maka kemungkinan tidak bisa diangkat menjadi PNS.

"Karena bagaimanapun jika kita terima gajinya dari orang yang bekerja keras menghasilkan pajak, kemudian setor ke negara. Dan rasanya tidak fair kalau kita tidak memaksa semua ASN berperilaku seperti bapak ibuk yang sudah memiliki etos kerja yang luar biasa," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dibuka di Sscasn.bkn.go.id

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) merilis jadwal pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti CPNS 2021 dan PPPK.

Pengumuman jadwal pelaksanaan tersebut disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru Tahun 2021 dan Surat Kepala BKN Nomor 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2021 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan seleksi akan diawali dengan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka pada 30-6-2021 mulai pukul 18.30 lewat 21 detik WIB hingga 21 Juli 2021.

"Rangkaian seleksi CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021 yang meliputi pendaftaran sampai dengan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) akan berlangsung hingga Februari 2022," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Adapun total Instansi Pemerintah yang membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021 berdasarkan data progres finalisasi formasi pada SSCASN per 30 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB, berjumlah 568 meliputi 55 Instansi Pusat, 33 Instansi Pemerintah Provinsi, dan 480 Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk tahapan pelaksanaan pada masing-masing seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS; dan meliputi Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural); dan wawancara untuk seleksi PPPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya