Perkuat Penataan Data ASN, BKN Rilis Simpegnas

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penataan data dan sistem informasi kepegawaian untuk mewujudkan satu data Aparatur Sipil Negara (ASN).

oleh Andina Librianty diperbarui 01 Jul 2021, 11:35 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 11:35 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penataan data dan sistem informasi kepegawaian untuk mewujudkan satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan merilis Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas.

Target satu data ASN ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Terkait dengan penataan tersebut, BKN memulai dengan membangun sistem aplikasi induk kepegawaian yaitu Sistem Informasi ASN atau SIASN yang telah dirilis pada Desember 2020.

Kemudian, melakukan berbagai perbaikan proses bisnis, termasuk pemutakhiran data mandiri oleh setiap ASN melalui MySAPK yang akan dimulai Juli – Oktober 2021.

Selanjutnya, langkah penataan sistem informasi ASN tersebut diintegrasikan dengan Simpegnas. Ini merupakan sistem aplikasi pengelolaan data ASN berbagi pakai untuk seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

"Sebagai upaya menerapkan berbagai kebijakan terkait dengan pengelolaan SDM aparatur, diperlukan adanya dukungan teknologi informasi agar menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel. Pada Rakornas tahun ini, BKN memohon kepada pak Menpan RB (Tjahjo Kumolo) untuk meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas secara resmi, dalam rangka mendukung terwujudnya target 1 data ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dalam Rakornas Kepegawaian 2021 pada Kamis (1/7/2021).

Kehadiran Simpegnas bertujuan agar pengelolaan data kepegawaian di masing-masing instansi yang mencakup data perencanaan pegawai, pengadaan pegawai, pengembangan pegawai, data kenaikan pangkat/pensiun, mutasi, status dan kedudukan, pemberhentian pegawai, sampai dengan peremajaan data pegawai, akan terhubung langsung dengan database nasional yang dikelola BKN melalui SIASN.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Data Kepegawaian

ASN atau PNS. Dok https://sscasn.bkn.go.id/
ASN atau PNS. Dok https://sscasn.bkn.go.id/

Tidak hanya itu, data kepegawaian lewat Simpegnas yang terintegrasi dengan SIASN akan menyediakan modul sistem manajemen kinerja, sehingga terbentuk profil kinerja PNS secara nasional, yang memuat integrasi rencana dan penilaian kinerja, riwayat kompetensi, dan integrasi data hasil penilaian kinerja.

Simpegnas juga akan dilengkapi dengan sistem presensi/absensi ASN nasional berbasis lokasi dan face recognition. Dengan adanya Simpegnas berbagi pakai, pengembangan Simpeg tidak lagi dilakukan oleh masing-masing instansi, sehingga berimplikasi terhadap efisiensi anggaran karena dilakukan secara terpusat dan terintegrasi.

Dalam pembangunan Simpegnas, BKN bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam aspek kebijakan penggunaan aplikasi berbagi pakai, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam aspek dukungan infrastruktur, serta bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara dalam aspekstandar keamanan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya