Daftar Lengkap Insentif Selama PPKM Level 4, Ada Subsidi Gaji hingga Bansos Tunai

Pemerintah memberikan berbagai program tambahan kepada masyarakat, UMKM dan dunia usaha, terutama pada masa penerapan PPKM Level 4 ini.

oleh Andina Librianty diperbarui 29 Jul 2021, 13:46 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2021, 13:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia selama sekitar 1,5 tahun ini. Penanganan dampak Covid-19 harus dilakukan dengan cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek seperti penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah harus melihat situasi ini secara helicopter view, tidak bisa melihat secara parsial.

Menurut dia, jika hanya dilihat dari sisi kesehatan, kebijakan terkesan kurang tegas. Namun jika dilihat dari sisi ekonomi saja, kebijakannya terkesan terlalu membatasi.

"Ini harus dilakukan secara hati-hati dan dihitung dengan cermat, karena Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek ini," dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/7/2021).

Pemerintah juga terus mengeluarkan sejumlah program dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan berbagai program tambahan kepada masyarakat, UMKM dan dunia usaha, terutama pada masa penerapan PPKM Level 4 ini. Beberapa bantuan tambahan untuk masyarakat tersebut disalurkan melalui program-program:

(1) Kartu Sembako sebesar untuk 18,8 juta KPM;

(2) Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Usulan Daerah;

(3) Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk 10 j uta KPM;

(4) Subsidi Kuota Internet 5 bulan (Agustus – Desember 2021) untuk 38,1 juta Penerima;

(5) Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 32,6 juta pelanggan;

(6) Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 1,14 juta pelanggan;

(7) Tambahan Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah; dan (8) Bantuan Beras @10 kg untuk 28,8 juta KPM.

Sedangkan, bantuan yang akan diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) selama penerapan PPKM Level 4 ini antara lain adalah penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4 yang akan diberikan untuk 3 juta penerima baru sebesar @ Rp1,2 Juta, serta pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/ POLRI, untuk 1 juta penerima baru sebesar @ Rp1,2 juta.

Sementara, untuk dunia usaha, Pemerintah mendorong pemberian Insentif Fiskal selama PPKM Level 4, berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mal, untuk masa pajak Juni – Agustus 2021, dan juga mendorong pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak, misalnya sektor transportasi, Horeka, pariwisata dan lain-lain.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Covid-19

Aktivitas Pasien COVID-19 Jalani Isolasi Mandiri di Hotel
Petugas kemanan mengenakan baju hazmat saat menjaga aktivitas pasien di sebuah hotel kawasan Salemba, Jakarta, Senin (22/2/2021). Para pasien Covid-19 memilih hotel dengan alasan lebih nyaman dan privasi dibandingkan rumah sakit meskipun mengeluarkan biaya lebih. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Saat ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia tercatat mengalami peningkatan, terutama karena adanya varian Delta. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya menangani kasus Covid-19 agar tidak terjadi lonjakan dan peningkatan kasus.

Pemerintah mengakselerasi program vaksinasi agar segera tercapai kekebalan komunal atau herd immunity, karena meyakini bahwa vaksinasi memiliki peran sentral dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Saat ini, program vaksinasi telah mencapai 66,5 juta vaksinasi, yang terdiri dari dosis pertama sejumlah 46,7 juta dan dosis kedua sebanyak 19,8 juta dosis.

“Tahun depan akan ditambahkan anggaran untuk memperbaiki fasilitas kesehatan, dan juga mendorong pengembangan vaksin dalam negeri dengan mengerahkan universitas atau perguruan tinggi tanah air untuk melakukan riset dan pengembangan untuk vaksin dan obat-obatan," kata dia.

Pemerintah juga terus menggenjot Testing, Tracing, dan Treatment (3T) dan menambah ketersediaan fasilitas layanan kesehatan serta menjaga ketersediaan oksigen dan memperbanyak persediaan obat-obatan.

Untuk memperkuat 3T, utamanya dalam meningkatkan Tracing, Pemerintah mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaksanaan Digital Tracing¸dan penggunaan Aplikasi Silacak untuk meningkatkan Tracing yang akan dilakukan para Tracer di daerah, terutama dari Babhinsa dan Bhabinkamtibmas.

Digital tracing atau pelacakan digital adalah upaya pemerintah untuk mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital. Aplikasi ini dihubungkan dan terintegrasi dengan sistem dan database yang ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan dengan menggunakan QR Code akan bisa melacak data masyarakat yang sudah tervaksinasi dan hasil Testing (Tes PCR atau Swab Antigen).

“Hasil Tracing dengan aplikasi PeduliLindungi akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Treatment atau penanganan jika diperlukan. Penanganan ini tentunya dapat membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Menko Airlangga.

 

 

Aplikasi PeduliLindungi

FOTO: Perjuangan Paramedis Merawat Pasien COVID-19 di RSUD Kota Bogor
Paramedis merawat pasien COVID-19 di Ruang ICU RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/6/2021). Kepedulian paramedis terhadap pasien tetap mereka lakukan walau jumlah pasien COVID-19 terus bertambah. (merdeka.com/Arie Basuki)

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi di App Store atau Google Play dan kemudian harus mengaktifkan data lokasi (karena aplikasi ini berbasis GPS), sehingga secara berkala dapat melakukan identifikasi lokasi serta memberikan informasi terkait dengan tingkat risiko lokasi dan zonasi penyebaran Covid-19.

Selain itu, Aplikasi PeduliLindungi juga akan terus didorong untuk digunakan sebagai alat dalam melakukan screening bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas (perjalanan udara, kereta api dll), dan akan digunakan sebagai Venue Check-in untuk masyarakat yang akan melakukan aktivitas atau memasuki tempat-tempat umum (mal, restoran, toko, bandara, stasiun, tempat wisata, dll.).

Berdasarkan sejumlah indikator kasus Covid-19 yang dilihat dari jumlah kasus aktif, konfirmasi harian, tingkat kematian, positivity rate dan Bed Occupancy Rate (BOR), sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali masih belum menunjukkan tren penurunan atau perbaikan. Pemerintah pun terus meningkatkan berbagai upaya untuk mengendalikan laju lonjakan kasus aktif, antara lain dengan:

Pertama, upaya di hulu yaitu Peningkatan 3M, terutama memakai masker perlu terus digalakkan, dan didukung dengan Program Pembagian Masker. Kedua, untuk mendorong percepatan vaksinasi di daerah-daerah dengan Kasus Aktif tertinggi, Kemenkes akan mendorong distribusi dan suplai vaksin ke daerah. Ketiga, dalam pelaksanaan 3T, Testing perlu ditingkatkan (sesuai target di InMendagri), Tracing dengan peningkatan Tracer dan Digital Tracing. Dan, keempat adalah upaya di hilir dengan mengendalikan BOR, kemuian daerah dengan BOR tinggi harus meningkatkan konversi TT untuk Covid-19, serta meningkatkan fasilitas isolasi.

“Untuk di daerah dengan angka kasus tinggi, akan dilakukan percepatan vaksinasi, dan peningkatan kapasitas TT untuk Covid-19 melalui konversi TT di RS, serta penyediaan fasilitas isolasi. Untuk memenuhi kebutuhan oksigen dan obat-obatan, Pemerintah melakukan penanganan terkoordinasi melalui Satgas dan juga telah mempermudah importasinya apabila diperlukan,” ujar Menko Airlangga.

Para Kepala Daerah dan Forkopimda (KaPolda, Pangdam, Kajati) juga diminta secara aktif untuk terus bersama-sama mengkoordinasikan berbagai upaya dan langkah konkret di daerah untuk mengendalikan laju kasus Covid-19.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang relatif lebih ketat dibandingkan sebelumnya, terutama untuk wilayah dengan PPKM Level 4, akan membatasi berbagai mobilitas dan aktivitas masyarakat.

“Keputusan menerapkan PPKM yang ketat tidaklah mudah, namun penting untuk dilakukan agar menekan angka penularan Covid-19. Penanganan pandemi ini adalah menjaga keseimbangan antara aspek Life atau keselamatan jiwa dengan aspek Livelihood atau mata pencaharian masyarakat. Pemerintah tetap mengutamakan penanganan kesehatan, namun juga tidak mengesampingkan aspek ekonomi masyarakat,” papar Menko Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya