PPSDM Geominerba Fasilitasi Sertifikasi bagi Pengawas Operasional Pertama Pertambangan

Sebanyak 39 orang peserta yang terbagi menjadi dua angkatan mendaftar Diklat POP.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2021, 16:58 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2021, 16:58 WIB
Peserta Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama. Dok PPSDM Geominerba
Peserta Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama. Dok PPSDM Geominerba

Liputan6.com, Jakarta PPSDM Geominerba berupaya menjembatani peningkatan keahlian pekerja pada sektor pertambangana. Kali ini terkait pemberian sertifikasi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP)  Pertambangan.

Memang sesuai aturan, pengawas operasional pertama pada perusahaan pertambangan wajib memiliki kompetensi saat melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.

Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Aturan menyebutkan jika perusahaan pemegang IUP eksplorasi, IUPK eksplorasi, IUP operasi produksi, dan IUPK operasi produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat terakreditasi A dari Lembaga Akreditasi Diklat KA-LDP sektor Energi dan Sumber Daya Mineral berupaya membantu perusahaan pemegang IUP dalam mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan operator.

Salah satu upaya PPSDM Geominerba, melalui Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada pertambangan yang diselenggarakan bagi para pengawas operasional pertama agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai yang dipersyaratkan.

Diklat ini cukup diminati peserta. Sebanyak 39 orang peserta yang terbagi menjadi dua angkatan (angkatan XIII dan XIV) ikut mendaftar. Mereka berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia mengikuti diklat yang dilakukan secara online melalui video conference.

Diklat berlangsung selama lima hari pada 16-21 Agustus 2021. Pada pelatihan ini, para peserta akan dibekali materi seperti Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan.

Kemudian Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan, Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, serta Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya.

Setelah mengikuti pembekalan materi, para peserta akan melakukan uji kompetensi dari LSP ESDM yang terdiri dari uji kompetensi tulisan dan uji kompetensi yang mana peserta akan melakukan wawancara oleh asesor secara online yang bersifat tertutup.(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya