Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengkisahkan asal muasal mula skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan total nilai Rp110,45 triliun. Kasus berawal dari krisis keuangan 1997 yang berlanjut pada 1998 kemudian 1999.
"Kita memahami bahwa 22 tahun yang lalu tahun 97, 98, 99 terjadi krisis keuangan di Indonesia," ujar Sri Mulyani melalui tayangan youtube Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga
Krisis keuangan yang sering disebut dengan krisis moneter ini ini berdampak besar kepada industri perbankan. Saat itu nilai tukar rupiah yang semula di kisaran 2.500 per dolar AS melonjak menjadi 15.000 per dolar AS. Di mana kemudian perbankan banyak mengalami kesulitan hingga pemerintah dipaksa untuk melakukan blanket guarantee.
Advertisement
"Krisis keuangan tersebut mengenai perbankan yg menyebabkan banyak bank-bank mengalami kesulitan dan pemerintah dipaksa untuk melakukan apa yang disebut penjaminan blanket guarantee kepada seluruh perbankan Indonesia saat itu, dan dalam situasi itu banyak bank yang mengalami penutupan atau merger atau akuisisi," jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bantuan Likuiditas
Dalam proses itu, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan maka Bank Indonesia melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan. Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah dan sampai sekarang masih dipegang Bank Indonesia.
"Pemerintah selama 22 tahun, tentu dalam hal ini membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya. Karena sebagian BLBI itu ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang sebagian memang dinegosiasikan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah selama 22 tahun menanggung langkah-langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya hingga sampai saat ini. Dalam rangka pemerintah mengkompensasi langkah penyelamatan perbankan maka pemilik bank atau debitur harus mengembalikan dana tersebut.
"Itulah yang kita sebut Program Bantuan likuiditas Bank Indonesia akibat krisis keuangan tahun 1997 hingga 1998," katanya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement