Liputan6.com, Jakarta Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan Pertemuan Klarifikasi atas Kewajiban Pelaporan Audit Internal Penerapan SMKP Tahun 2020. Acara ini diselenggarakan secara online pada Jumat (20/8/2021).
Acara ditujukan dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perlaksanaan audit internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) oleh perusahaan pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Kepala PPSDM Geominerba, Bambang Utoro sebagai salah satu narasumber menyampaikan mekanisme registrasi auditor internal SMKP Minerba yang teregistrasi oleh KAIT.
Advertisement
Hal tersebut tercantum dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 pasal 18, bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib melaksanakan, menerapkan, dan melaporkan audit internal SMKP.
Sebagai auditor internal diperlukan kompetensi yang dikenal dengan istilah PIJO (Professional, Independen, Jujur, dan Objektif).
PPSDM Geominerba sebagai instansi pemerintah yang berwenang dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pada sub sektor geologi, mineral, dan batubara menyelenggarakan diklat Implementasi dan Audit SMKP.
Diklat untuk menyiapkan SDM yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan, yang selanjutnya melaporkan peserta yang lulus guna mendapatkan nomor registrasi auditor.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara selaku Kepala Inspektur Tambang menerbitkan nomor registrasi auditor yang selanjutnya akan tercantum dalam sertifikat auditor SMKP yang diterbitkan oleh PPSDM Geominerba.
Melihat tingginya animo peserta, membuat PPSDM Geominerba menambah jadwal diklat tersebut untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pertambangan.
“Kami akan upayakan untuk dapat menambah kelas, karena saya lihat disini SMKP sudah bukan keperluan lagi tapi sudah menjadi kebutuhan” Ujar Bambang. (*)