Ada Bantuan Presiden Rp 1,2 Juta untuk Usaha Mikro? Simak Cara Dapatnya

Cara untuk mendaftarkan diri menerimabnantuan BPUM UMKM 2021 dari pemerintah

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 17:30 WIB
Catat! Persiapan Penting Sebelum Penerima BPUM Datangi Kantor Bank BRI
Ilustrasi pelayanan operasional Bank BRI

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sedang berfokus dan mengupayakan percepatan pelaksanaan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Hal tersebut dilakukan saat dilaksanakannya PPKM Level 3 dan 4.

Kabar ini menjadi kabar baik untuk pelaku usaha mikro, meskipun jumlah bantuan yang diberikan lebih kecil dibandingkan tahun lalu, yaitu sebesar Rp2,4 juta. Namun, tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menambah target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.

Pendaftaran BPUM 2021 pertama-tama akan diajukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota yang berada di tiap-tiap wilayah. Oleh karena itu, data-data atau dokumen sebagai persyaratan yang harus disiapkan dan dibawa antara lain sebagai berikut.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP Anda.
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)Nama lengkap sesuai KTP.
  3. Alamat sesuai KTP.
  4. Bidang usaha yang sedang dikerjakan sekarang.
  5. Nomor telepon yang aktif.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Langkah-langkah Pendaftaran

3 Alasan Kenapa Rabu Kemarin Rupiah Menguat
Ilustrasi dana BLT

Langkah untuk mendaftarkan diri menerima bantuan BLT UMKN bisa diketahui melalui poin prosedur dari pengajuan calon penerima BPUM berdasarkan ‘Petunjuk Pelaksanaan BPUM’. Berikut adalah langkah yang harus disimak.

  1. Para pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM sesuai lokasi tempat tinggal.
  2. Lampikan berkas berupa KTP, Surat Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Pelaku usaha harus mengisi formulir data diri yang telah disediakan.
  4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM/BPUM yang dilakukan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Koperasi dan UMKM atau lembaga terkait lainnya.
  5. Apabila pengajuan bantuan tersebut sebesar Rp1,2 juta diterima, pelaku usaha akan mendapatkan informasi penerimaan bantuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Jika pelaku usaha sudah berhasil terdaftar, Anda sebagai pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan dana bantuan tersebut. Kedua, jika Anda tidak mendapatkan konfirmasi SMS, silakan daftar penerima bantuan melalui tautan eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.   

Reporter: Caroline Saskia

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya