Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tengah melakukan pemetaan aset-aset negara berupa gedung kementerian/lembaga untuk disewakan. Monetisasi aset negara ini guna mendukung pendanaan proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyoroti adanya kabar kantor-kantor kementerian akan disewakan. Hal ini pun dikaitkan dengan rencana pemerintah untuk pindak ke Ibu Kota Negara (IKN) baru ada di Kalimantan.
Baca Juga
"Saat ini memang baru dilakukan pemetaan terhadap aset mana yang dapat dimonetisasi guna pembiayaan IKN baru," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, seperti ditulis Jumat (3/9/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, untuk mencari tambahan anggaran melalui aset yang dimiliki pemerintah bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui pemanfaatan dan kedua melalui pemindahtanganan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sendiri tengah memetakan kemungkinan instansi mana yang akan pindah terlebih dahulu ke IKN baru. Dengan demikian, gedungnya bisa mulai ditawarkan untuk mendapatkan dana.
"Namun semua tergantung sikon instansi mana yang lebih dulu akan pindah ke IKN baru, sehingga nanti kita bisa memiliki rencana monetisasi," kata dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah Harus Siapkan Langkah Strategis Realisasikan Ibu Kota Baru
Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah mengutarakan harapannya agar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dapat membuat langkah strategis terkait pelaksanaan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
"Kementerian PPN/Bappenas perlu menyiapkan penanganan dan strategi yang baik terkait hal itu. Kami tentu tidak ingin APBN terbebani dan utang negara naik," kata Siti Mufattahah di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Ia mengingatkan bahwa skema pembangunan IKN rencananya melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sudah dilakukan pemerintah sejak 15 tahun lalu, namun yang ter-delivery hanya sekitar Rp 20 triliun.
Angka tersebut, menurut dia, adalah untuk proyek dengan internal rate of return (IRR) di atas 15 persen.
"Berapa pun dana proyek IKN pasti berdampak pada APBN. Utang pemerintah diperkirakan akan semakin meningkat," ujar Siti seperti dikutip Antara.
Seperti diketahui, persiapan pemindahan IKN sebenarnya telah tercakup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, meliputi pembangunan fasilitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN yang baru serta aktivitas pembangkit kegiatan ekonomi bagi IKN dan sekitarnya.
Advertisement