Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Adapun Perpu ini didorong untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Baca Juga
"Jadi surat keapda Presiden (Jokowi sudah kami berikan)," kata Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani dalam dalam Konferensi Pers Polemik PKPU & Kepailitan di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (7/9).
Advertisement
Selain bersuarat kepada presiden, Apindo juga sudah berusaha menyampaikan beberapa permasalahan kepada Kementerian Hukum dan Ham terkait UU Nomor 37/2004 tersebut. "Karena beliau yang membawahi mengenai masalah dan kepailitan dan PKPU khusus membawahi pengurus dan regulatornya sudah kami sampaikan dan kami undang juga," jelas dia.
Dia mengatakan, untuk saat ini Apindo masih menunggu pertemuan resmi untuk membahas beberapa pokok masalah dan usulan dimasukan di dalam Perpu tersebut. Salah satunya adalah memperbaiki tata cara humum acara.
Sebab Haryadi memandang, setiap voting kepailitan sebuah perusahaan tidak proporsional, khususnya merugikan perusahaan yang sehat. Dalam pemungutan suara terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah kreditur yang mempunyai jaminan, dan kamar kedua kreditur on current.
“Nah kalau ditolak itu langsung pailit. Mekanisme pengambilan voting ini tidak proporsional dimana terbagi dua kamar yaitu pertama bagi kreditur mempunyai jaminan separatis dan kreditur on current nah pengambilan di dua kamar ini hasil nya itu kalau salah satu kamar tidak setuju jatuh tidak setuju,” jelas Hariyadi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Desak Perbaiki UU Kepailitan dan PKPU
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mengingat ada indikasi terdapat moral hazard dalam pengajuan PKPU dan kepailitan karena persyaratannya yang mudah.
"Kami sampaikan usulan kepada pemerintah agar UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU penundaan pembayaran kewajiban pembayaran utang untuk dilakukan moraterium melalui penerbitan peraturan pemerintah,"Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, dalam Konferensi Pers Polemik PKPU & Kepailitan di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (7/9).
Dia mengatakan, saat ini terjadi peningkatan kasus PKPU dan juga kepailitan yang meningkat. Di mana proses PKPU dan kepailitan di 5 pengadilan niaga umum pada 2020 mencapai 747 perusahaan. Sementara hingga Agustus 2021 sudah mencapai 551.
"Kami lihat bahwa pengajuan PKPU dan kepailitan ini sudah pada taraf menurut pengamantan kami sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan. Tetapi berujung pada kepailitan," katanya.
Padahal masud dari tujuan PKPU ini adalah untuk memberikan hak kepada debitur mengalami kesulitan untuk menunda pembayaran utang di dalam rangka menyehatkan perusahaanya. Namun demikian di dalam perjalanannya hal tersebut justru berujung kepada tuntutan kepailitan.
"Dan format dari PKPU ini yang seharusnya adalah format ataupun forum debitur untuk mengajukan penundaan kewajiban bayar utangnya tetapi justru 95 persen dipake kreditur yang mengajukan. Ini yang juga menjadi perhatian kami," jelas dia.
Advertisement