Obligor BLBI Meninggal Dunia, Bagaimana Kewajiban Utangnya ke Negara?

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus melakukan pemanggilan obligor BLBI.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 10 Sep 2021, 11:45 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 11:45 WIB
Yusril Nilai Kehadiran I Nyoman Wara di Sidang BLBI Tragedi Pengadilan
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kehadiran I Nyoman Wara, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada sidang ter...

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus melakukan pemanggilan obligor BLBI. Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan kembali uang atau aset negara dari para obligor yang menerima BLBI pada 1997-1998.

Upaya penyelesaian kasus BLBI pun tidak mudah. Pasalnya ada obligor yang kini telah meninggal dunia, seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan meski pun obligor BLBI telah meninggal dunia, tidak bisa menghapus kewajibannya untuk mengembalikan dana negara.

"Soal utang piutang bisa dikejar sampai ke ahli waris. Apalagi asetnya masih ada atau belum dipindah tangankan ke pihak selain ahli waris," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Dengan demikian, lanjut Bhima, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus mengejar pengembalian dana negara kepada para obligor dan debitur BLBI.

"Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan pengejaran terhadap keluarga obligor BLBI," tutup dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sri Mulyani Bakal Buru Piutang BLBI Sampai ke Anak Cucu

Mahasiswa Tolak Penerbitan SP3 Kasus BLBI
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan jika tim Satgas untuk melakukan hak tagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun, hingga ke para keturunan pihak pengutang.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para turunannya. Karena barangkali ada mereka yang sekarang usahanya diteruskan oleh para keturunannya," ujar Sri Mulyani pasca pengambilan aset tanah eks BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021).

"Jadi kita akan bernegosiasi atau berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan kembali hak negara," tegas dia.

Sebab menurut dia, langkah penagihan utang BLBI ke depan akan jauh lebih sulit. Dia mengutip apa yang sempat dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa aset eks BLBI saat ini ada yang berlokasi di luar negeri seperti Singapura.

"Seperti yang dikatakan Wakil Ketua Jaksa Agung, kita mungkin akan berhadapan dengan aset-aset yang berada di luar negeri, yang juridiksi dan sistem hukumnya akan berbeda. Pasti membutuhkan proses hukum yang lebih kompleks," ungkap Sri Mulyani.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya