Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengevaluasi aturan PPKM Jawa Bali pada hari ini. Banyak yang masih menanti apakah PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi seiring evaluasi pemerintah.
Artikel tentang kelanjutan PPKM Jawa Bali ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Senin (13/9/2021):
1. Apakah PPKM Jawa Bali Diperpanjang Lagi Besok? Simak Dulu Aturan Perjalanan Sebelumnya
Advertisement
Banyak yang masih menanti apakah PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi seiring evaluasi pemerintah yang akan diputuskan besok, 13 September 2021.
Sejumlah aturan berlaku seiring keputusan pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai 13 September 2021 di Jawa Bali. Pembatasan demi mengontrol penyebaran virus COVID-19.
Aturan ini diberlakukan selama PPKM level untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, hingga transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api).
Â
2. Kata Pengusaha Mal Soal 1.625 Pasien Covid-19 Terpantau Mencoba Masuk Pusat Perbelanjaan
Pengusaha mal atau pusat perbelanjaan angkat bicara tentang 1.625 pasien Covid-19 terdeteksi ingin masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk Pusat Perbelanjaan.
Ini diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono yang menjabarkan data tersebut berdasarkan pantauan aplikasi PeduliLindungi beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengakui jika masyarakat yang mendapatkan notifikasi hitam memang dilarang untuk masuk mal atau pusat perbelanjaan. Hal ini sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
3. Ternyata Ada Fintech P2P Lending Syariah, Kenali dan Simak Ketentuannya
Keberadaan Financial technology Peer to peer (P2P) Lending di Indonesia terus berkembang. Ternyata, selain yang konvensional, fintech P2P lending syariah.
Fintech P2P lending syariah menerapkan berbagai aturan sesuai syariat Islam. "Kehadiran fintech peer to peer lending syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah dan memudahkan masyarakat mendapatkan akses pembiayaan berbasis syariah," ujar Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot.
Dilansir dari laman resmi instagram OJK @ojkindonesia, Minggu (12/9/2021), bahkan fintech P2P lending syariah ini sudah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
Advertisement