OJK Terus Kawal Babak Baru Pengelolaan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi langkah restrukturisasi yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Sep 2021, 11:05 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 11:05 WIB
muamalat-strategi130429b.jpg
Bank Muamalat

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi langkah restrukturisasi yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia. Diharapkan langkah ini bisa memulihkan kondisi permodalan Bank Muamalat.

Untuk diketahui, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA). Dalam kesepakatan ini PT PPA dengan dukungan Kementerian BUMN akan mengelola aset berkualitas rendah milik Bank Muamalat. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK bakal mengawal babak baru pengelolaan Bank Muamalat yang memiliki basis nasabah yang loyal dan dengan kondisi neraca dan keuangan yang semakin sehat.

"Dengan begitu Bank Muamalat akan mendapat kesempatan untuk berkembang lebih luas termasuk melayani masyarakat memanfatkan layanan dan produk keuangan syariah," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021). 

Daya tahan bank ini telah teruji sehingga ini menjadi keyakinan tersendiri bagi otoritas agar manajemen menjaga amanah ini dengan baik. OJK mendorong transformasi perbankan syariah di Indonesia menjadi digital syariah bank sehingga memiliki nilai tambah dalam persaingan terutama juga untuk investor mengembangkan keuangan syariah di Indonesia.

Ke depan bank ini dapat menjadi role model bank syariah dalam memberikan layanan keuangan syariah dengan kualitas terbaik, konsep bagi hasil yang lebih kompetitif serta didukung managemen yang profesional dan integritas tinggi. Sehingga harapan OJK, BMI akan menjadi lebih baik lagi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


BUMN Kelola Aset Bank Muamalat

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Bank Muamalat Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA).
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Bank Muamalat Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA).

Sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Bank Muamalat Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA). Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, hal ini sebagai amanah dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Diketahui, PT PPA dengan dukungan Kementerian BUMN akan mengelola aset berkualitas rendah milik Bank Muamalat. MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan Bank Muamalat.

MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk), dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Menteri Erick mengatakan bahwa Wapres Ma’ruf Amin menginginkan bank Muamalat sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Ia mengaku akan tetap terbuka untuk menjadi bagian dari bank Muamalat.

“Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan percaya bahwa Bank Muamalat bisa bertransformasi menjadi bank yang dicita-citakan oleh umat, dan tentu kami sangat terbuka untuk terus menjadi bagian dari Bank Muamalat, misalnya untuk sharing expertise dan benchmarking. Bagaimana Bank Syariah Indonesia yang kita miliki dan Bank Muamalat dapat berjalan seiring,” ujar Erick dalam keterangan resmi, Rabu (15/9/2021).

Selanjutnya, Menteri Erick berharap kerja sama dalam ekosistem syariah ini tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian tersebut. ia menyampaikan masih ada target yang perlu dicapai kedepannya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya