Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka Hari Ini, Kamis 16 September 2021 Pukul 12.00 WIB

Pada gelombang 21 ini, Program Kartu Prakerja mengurangi kuota dari sebelumnya 800 ribu kursi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Sep 2021, 18:10 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 11:21 WIB
Prakerja
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja & kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 pada Kamis, 16 September 2021 hari ini.

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka gelombang 21," ujar Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Kamis (16/9/2021).

Louisa mengabarkan, pada sesi pendaftaran kali ini, Program Kartu Prakerja mengurangi kuota dari sebelumnya 800 ribu kursi pada Gelombang 20, menjadi 754.929 kursi.

"Kuotanya adalah 754.929 orang yang berasal dari sisa kuota anggaran semester II Rp 10 triliun, dan dari anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan," terangnya.

Menurut dia, seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 ini akan dibuka selama beberapa hari, sehingga masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengisi semua data diri dengan benar.

"Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang pertama mendaftar," imbuh Louisa.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syarat Mendaftar

Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja dan Fasilitas yang Didapat
Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja dan Fasilitas yang Didapat. (Sumber: Situs Resmi Kartu Prakerja)

Berikut syarat mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 21:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19

5. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DAN 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya